Dua Ahli Waris Korban Lakalantas di Alor Dapat Santunan PT Jasa Raharja

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ALOR – Dua ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Alor telah mendapat santunan dari PT. Jasa Raharja Cabang NTT Kedua ahli waris tersebut masing-masing mendapat dana santunan meninggal dunia senilai 50 Juta adalah Masroha Ali Duka di Desa Dulolong, orang tua dari korban lakalantas atas nama Ismail Mustakim Dael yang mengalami kecelakaan di Jalan Umum Diponegoro, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara pada tanggal (25/1/2023), pukul 19.00 wita, serta Supia Seli di Desa Aramaba Pantar Tengah, orang tua dari korban lakalantas atas nama Yeheskiel Boling Weni yang mengalami kecelakaan di Jalan Umum Aramaba-Mauta tanggal, (25/1/2023) pukul 18.30 wita.

Masroha Ali Duka mendapat dana santunan pada tanggal 26/1/2023. Sementara Supia Seli menerima santunan pada tanggal 28/1/2023 yang disaksikan langsung Tim Unit Laka Satlantas Polres Alor dan Polsek Baranusa.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Alor, Agus Prasetiyo saat memberikan santunan di Desa Aramaba Pantar Tengah menyampaikan rasa empati, duka mendalam atas kepergian Almarhum Yeskiel Boling Weni dalam musibah laka lantas tabrakan antar sepeda motor di Pantar Tengah maupun Ismail Mustakim Dael dalam musibah laka lantas di Teluk Mutiara.

Di kesempatan ini, Agus juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi himbauan ketertiban berlalu lintas dari Satlantas Polres Alor dan mengajak peran serta dari tokoh masyarakat, aparat desa dan Pemuda setempat terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kecelakaan.

“Peran serta orang tua dan keluarga sangat penting untuk bagaimana memberikan edukasi dini kepada anak-anaknya untuk tertib dan mematuhi aturan berkendara, terlebih di kalangan pelajar dan mahasiswa yang merupakan aset masa depan orang tua, bangsa dan negara,” kata Agus Prasetiyo, Senin, 30/1/2023.

Dihadapan masyarakat Desa Aramaba, Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Alor juga berharap kepada semua masyarakat untuk taat dan wajib membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

“Untuk masyarakat Pulau Pantar sebagai pengguna jasa alat angkutan laut terutama perahu motor pelayaran rakyat, saya harap menggunakan angkutan umum pelayaran rakyat resmi yang telah mendapatkan ijin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalabahi. Tentunya perahu motor tersebut telah dilengkapi dengan penyetoran Iuran Wajib Penumpang Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan bersamaan ongkos/tiket oleh para penumpang,” tandas Agus Prasetiyo.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60