PORTALNTT.COM, KUPANG – Gebrakan cepat dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum. Baru tiga minggu menjabat, Yupiter berhasil memburu dan menangkap tiga buronan (Daftar Pencarian Orang/DPO) dalam waktu singkat.
Ketiga DPO tersebut merupakan terpidana kasus pidana umum yang selama ini lolos dari eksekusi. Penangkapan dilakukan tim intelijen Kejari Kabupaten Kupang bekerja sama dengan aparat penegak hukum di beberapa lokasi berbeda.
DPO pertama yang berhasil ditangkap yakni Nelson Johanis Hanin alias NJH terpidana dalam kasus tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”.
DPO kedua yang berhasil tangkap Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan SB alias Sefa terpidana yang masuk dalam DPO sejak tahun 2020.
DPO ketiga yang berhasil ditangkap Ardy Hayon, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang masuk dalam DPO sejak tahun 2021.
Yupiter Selan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menjelaskan, pihaknya baru berhasil menangkap Ardi Hayon terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur di Banjarmasin saat berada di tempat kerjanya.
Menurutnya, Ardy Hayon telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021.
“Ia melarikan diri dan berpindah-pindah provinsi, hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Banjarmasin,” ungkap Yupiter Selan pada wartawan di Bandara El Tari Kupang saat menjemput terpidana Ardy Hayon, Kamis (28/8/2025).
Ardy Hayon lalu dibawa ke Klinik Pratama Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Ardi Hayon terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban yang baru berusia 14 tahun itu akhirnya hamil.
Proses hukum sempat bergulir panjang, mulai dari sidang tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menolak upaya hukum terpidana.
Penangkapan buronan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan yang meski baru menjabat tiga minggu, sudah menunjukkan komitmen tinggi dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik.
Gebrakan awal ini menjadi catatan penting di bawah kepemimpinan Yupiter Selan. Masyarakat menanti konsistensi Kejari dalam menangani perkara hukum lainnya, khususnya kasus-kasus korupsi dan pidana umum yang masih mengendap.







