PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Atambua bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Atambua, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Malaka.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Sarwika Meuseke mengatakan, sinergi yang dibangun mencakup hal kepatuhan Badan Usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya maupun membayarkan iurannya sesuai dengan jumlah pekerja yang telah didaftarkan.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Forum Koordinasi dan juga Kejaksaan Negeri atas kerjasamanya dalam menindaklanjuti kepatuhan badan usaha baik berupa pemeriksaan bersama maupun tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus Badan Usaha yang telah BPJS Kesehatan limpahkan,” tutur Sarwika, Rabu (14/06).
Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Tingkat Kabupaten Se-Wilayah Kantor Cabang Atambua dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri. Dirinya menyampaikan pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan terutama yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Atambua dalam mendukung kepatuhan penyelenggaraan Program JKN.
Ia mengatakan, ada 3 (tiga) aspek penting yang harus dioptimalkan dalam penyelenggaraan Program JKN, yaitu perluasan cakupan kepesertaan, penegakkan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan JKN. Menurutnyam koordinasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan peserta Program JKN.
“Semoga seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam pertemuan ini dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk peningkatan kepatuhan peserta pada Badan Usaha sehingga Badan Usaha semakin patuh dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam Program JKN serta menunaikan kewajibanya membayar iuran secara rutin,” ucap Sarwika.
Oleh karena itu BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar kegiatan Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Tingkat Kabupaten Se-Wilayah KC Atambua dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri di Wilayah KC Atambua. Rabu (14/06) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi nya kepada para anggota forum koordinasi dalam mendukung program JKN KIS.
Dirinya menambahkan, koordinasi dan komunikasi antar instansi sangat penting mengingat masing-masing mempunyai kewenangan yang berbeda meskipun tujuannya sama yakni optimalisasi kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN. Ia menyebut, koordinasi dan komunikasi yang baik diyakini mampu mengatasi persoalan yang selama ini menjadi kendala di masing-masing daerah.
“Sehingga kita bersama bisa meminimalkan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam jaminan sosial berdasarkan kewenangan masing-masing dan terlaksananya program kegiatan bersama yang efektif terkait ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang lengkap dan benar, pembayaran iuran berdasarkan kewenangan instansi serta optimalisasi tindak lanjut SKK oleh Kejaksaan yang diajukan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria menyampaikan kejaksaan negeri memiliki kewenangan untuk menegakkan kepatuhan Program JKN kepada Badan Usaha (BU) dengan bertindak untuk memberi teguran terhadap badan usaha yang menunggak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan atas akses jaminan kesehatan melalui kepesertaan aktif bagi setiap pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerjanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Atambua.
Kegiatan tersebut di akhiri dengan penandatangan kerja sama strategis yaitu Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Atambua dengan Kejaksaan Negeri Belu, penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Belu dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan.







