PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sebagai upaya peningkatan sinergisitas dan untuk memperkuat hubungan antar lembaga dalam hal pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, BPJS Kesehatan Cabang Kupang menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Sabu Raijua pada Jumat (12/10) lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Sabu Raijua ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, diantaranya dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sabu Raijua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan BPJS Kesehatan Kabupaten Sabu Raijua.
Mengawali pertemuan ini, Fauzi Lukman Nurdiansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, membuka acara dan menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang diamanatkan oleh negara untuk menyelenggarakan Program JKN, memerlukan dukungan dan peran serta instansi terkait yang memang juga diberikan kewenangan untuk menegakkan aturan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan.
“BPJS Kesehatan saat ini telah bekerjasama dengan instansi terkait sebagai upaya optimalisasi Program JKN ini, diantaranya bekerjasama dengan kejaksaan dan disnakertrans terkait pendampingan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke badan usaha,” kata Fauzi. Menurutnya, upaya lain yang masih perlu dilakukan adalah sosialisasi terpadu bersama Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan, Disnakertrans dan PTSP kepada seluruh badan usaha.
“Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua juga dapat menerbitkan peraturan atau Keputusan Bupati tentang kewajiban Badan Usaha untuk menjadi peserta Program JKN-KIS, agar Pekerja Badan Usaha terdaftar sebagai Peserta pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan tidak terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD,” papar Fauzi.
Fernandus Damanik selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk mencapai terwujudnya Program JKN-KIS ini adalah perlunya kesadaran dan kepatuhan dari Badan Usaha untuk mendaftarkan karyawannya serta membayarkan iuran secara rutin.
“Apabila Badan Usaha seluruhnya sudah mendaftar maka diharapkan pelayanan kesehatan juga semakin baik, agar tidak terjadi keluhan-keluhan,” ucap Fernandus. Ia juga berkomitmen untuk membantu BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan bagi peserta JKN-KIS, khususnya bagi Badan Usaha yang tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Komitmen ini juga didukung oleh Ruben Buli selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transpigrasi Kabupaten Sabu Raijua yang mengungkapkan kesediaannya untuk melakukan sosialisasi kepada Badan Usaha, khususnya Koperasi sebagai bentuk mediasi kepada Badan Usaha yang belum mendaftar.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang. Dalam perjanjian kerjasama ini, diantaranya disepakati bahwa kepesertaan Program JKN-KIS menjadi salah satu syarat dalam pengurusan pelayanan perizinan, seperti pengurusan ijin usaha maupun ijin mendirikan bangunan. (SE/ne)