BPKP Ungkap Pembagian Jaspel 12 Puskesmas di Rote Ndao Tak Sesuai Aturan, Hak Nakes Tertunda?

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Tata kelola pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap pengelolaan keuangan tahun 2025 menemukan bahwa perhitungan dan pembagian dana Jaspel pada 12 Puskesmas tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan data LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK Perwakilan NTT Nomor: 28.B/T/LHP/DJPKN-VI.KUP/PPD.01/05/2026 Tanggal 22 Mei 2026, tercatat bahwa Perhitungan Alokasi Belanja Jasa Pelayanan Tidak Sesuai Ketentuan pada 12 Puskesmas”. Auditor menyimpulkan bahwa mekanisme penghitungan maupun alokasi Jaspel di sejumlah Puskesmas tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pembagian jasa pelayanan.

Berdasarkan dokumen audit, sebagian Puskesmas membagikan Jaspel menggunakan dasar realisasi penerimaan, sementara pada bulan-bulan berikutnya perhitungan dilakukan menggunakan pagu Jaspel yang masih tersisa. Auditor juga menemukan adanya sisa anggaran Jaspel yang tidak segera dialokasikan kembali dalam waktu empat bulan, padahal seharusnya mekanisme tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, persentase pembagian Jaspel di sejumlah bulan juga dinilai tidak sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam SK Bupati. Jika ketentuan mengamanatkan alokasi sebesar 60 persen, hasil audit justru menunjukkan realisasi pembagian pada beberapa periode hanya berada di kisaran 54,83 persen, 54,44 persen, 53,95 persen, hingga 53,90 persen. Bahkan pada beberapa bulan lainnya tercatat sebesar 59,81 persen dan 58,06 persen, sehingga dalam tabel audit diberi status “Tidak Sesuai”.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan dalam pengelolaan dana Jaspel. Pasalnya, dana jasa pelayanan merupakan komponen insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ketidaksesuaian mekanisme perhitungan berpotensi memengaruhi besaran hak yang diterima tenaga kesehatan maupun tertundanya penyaluran dana.

Auditor juga mencatat bahwa terdapat sisa pagu Jaspel yang belum dimanfaatkan dan tidak segera dialokasikan kembali sesuai batas waktu yang ditentukan. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan anggaran dan pengendalian internal pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam laporannya, BPKP menilai kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022, serta Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 125 Tahun 2025 mengenai alokasi Dana Kapitasi JKN.

BPKP juga mencatat bahwa permasalahan tersebut muncul karena Dinas Kesehatan belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap proses perhitungan Dana Kapitasi JKN di seluruh Puskesmas. Selain itu, proses penyesuaian anggaran dinilai belum dilakukan secara memadai sehingga perhitungan jasa pelayanan tidak selaras dengan kondisi penerimaan dana yang sebenarnya.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menyampaikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan auditor.

Dalam rekomendasinya, BPKP meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait mekanisme perhitungan alokasi jasa pelayanan sesuai ketentuan, sekaligus melakukan sosialisasi kepada seluruh FKTP agar perhitungan alokasi jasa pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Temuan ini menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan Dana Kapitasi JKN tidak hanya menuntut ketepatan administrasi, tetapi juga akuntabilitas yang tinggi. Mengingat dana tersebut bersumber dari program pelayanan kesehatan masyarakat, setiap kekeliruan dalam perhitungan berpotensi memengaruhi hak tenaga kesehatan sekaligus kualitas pelayanan publik di Puskesmas.

Komentar Anda?

Related posts