Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO– Hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025 mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan proyek. Selain menemukan denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp46.866.477,74, auditor juga menemukan kekurangan volume pekerjaan yang nilainya mencapai Rp268.307.149,68.
Sesuai dengan data LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK Perwakilan NTT Nomor: 28.B/T/LHP/DJPKN-VI.KUP/PPD.01/05/2026 Tanggal 22 Mei 2026, terdapat sedikitnya 12 paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan mengalami kekurangan volume. Dari total tersebut, baru Rp183.244.153,49 yang telah disetor kembali, sementara masih terdapat Rp86.062.996,19 yang belum dikembalikan sehingga menjadi piutang yang harus segera dipulihkan.
Temuan tersebut menjadi catatan serius karena seluruh proyek telah dibayarkan kepada penyedia jasa, namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Denda Keterlambatan Hampir Rp47 Juta
Selain kekurangan volume pekerjaan, BPKP juga menghitung adanya kewajiban pembayaran denda keterlambatan pada empat paket pekerjaan dengan total Rp46.866.477,74.
Empat proyek tersebut meliputi: Peningkatan Jalan Hundihopo–Faifua, terlambat 31 hari, denda Rp17.871.081,08. Peningkatan Jalan Nemberala–Mbueain, terlambat 14 hari, denda Rp4.112.129,19. Peningkatan Jalan Pokobatun–Batulilok, terlambat 28 hari, denda Rp17.774.078,28. Peningkatan Jalan Oebafok–Temas, terlambat 24 hari, denda Rp7.109.189,19.
Nilai kontrak empat proyek tersebut mencapai lebih dari Rp4,33 miliar, dengan sisa pekerjaan hampir Rp2 miliar saat dilakukan perhitungan denda.
Kekurangan Volume
BPKP juga merinci kekurangan volume pekerjaan pada 12 Paket Jalan, di antaranya:
1. Jalan Kenamoen–Maeoe : Rp39.057.870,90 (telah disetor seluruhnya).
2. Jalan Olatulhaa–Kokadale : Rp14.086.983,71 (telah disetor).
3. Jalan Lingkar Pasar Busalangga : Rp27.649.209,09 (telah disetor).
4. Jalan Oemilat–Oeoko : Rp2.231.084,43 (telah disetor).
5. Jalan Tudameda–Nemberala : Rp1.390.414,00 (telah disetor).
6. Jalan Kdialain–Oehe : Rp6.123.721,16 (telah disetor).
7. Jalan Oeda–Hokutula : Rp7.582.515,97 (telah disetor).
8. Jalan Oeina–Ingguinak : Rp28.738.253,75 (telah disetor).
9. Jalan Sanggaoen–Batulilok : Rp2.228.512,82 (telah disetor).
10. Jalan Laitasi–Oemadiha : kekurangan volume Rp17.015.204,63, (belum disetor sama sekali)
11. Rehabilitasi Jalan Aukama–Lekunik : kekurangan volume Rp118.047.791,56, (baru disetor Rp50 juta, masih tersisa Rp68.047.791,56).
12. Jalan Lingkar Sanggaoen (Segmen Sodikdu–Oenoas) : Rp4.155.587,66 (telah disetor).
Secara keseluruhan, nilai kontrak 12 proyek tersebut mencapai Rp14.334.597.563,59.
Pengawasan Dinas PUPR Dipertanyakan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal Dinas PUPR Rote Ndao. Kekurangan volume pekerjaan seharusnya dapat dideteksi sejak proses pengukuran bersama, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga sebelum pembayaran dilakukan kepada kontraktor.
Di sisi lain, adanya empat proyek yang mengalami keterlambatan sekaligus menunjukkan lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak. Kondisi tersebut mengakibatkan daerah harus menghitung haknya berupa denda keterlambatan yang mencapai puluhan juta rupiah.
Jika digabungkan, nilai temuan berupa kekurangan volume pekerjaan Rp268,3 juta dan denda keterlambatan Rp46,86 juta mencapai sekitar Rp315,17 juta, meskipun sebagian besar kekurangan volume telah disetor kembali oleh penyedia. Namun masih terdapat Rp86,06 juta yang belum dipulihkan hingga waktu pemeriksaan, sehingga menjadi kewajiban penyedia maupun pihak terkait untuk segera menyetorkannya ke kas daerah.
Temuan audit ini diharapkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, khususnya Dinas PUPR, agar memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, meningkatkan akurasi pengukuran volume pekerjaan, serta memastikan seluruh hak keuangan daerah dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.







