Ketua Poktan Namahena Minta Maaf, Akui Salah Beri Penjelasan ke Petani Soal Tarif Angkutan Pupuk

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Ketua Kelompok Tani Namahena, Arifon Malelak, di Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, akui keliru dan menyampaikan permohonan maaf kepada Pengecer Pupuk Subsidi kecamatan Pantai Baru, Marlince Bako.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Arifon Malelak dalam rapat bersama di Kantor Desa Nusakdale pada, Senin (6/7/2026).

Dalam agenda tersebut, Arifon Malelak menyampaikan bahwa dirinya keliru dalam memberikan penjelasan kepada anggota kelompok tani Namahena yang mengatakan bahwa Pengecer Pupuk di Kecamatan Pantai Baru akan mempersulit petani yang

“Isu yang tersebar dimedia bahwa kalo anggota petani sendiri ambil pupuk di pengecer nanti dipersulit, itu saya salah bahasa. Saya sudah minta maaf juga di Ibu Pengecer (Marlince Bako).” Ujar Arifon Malelak, Ketua Poktan Namahena, Desa Nusakdale.

“Waktu itu Beta keliru melontarkan itu kalimat, sehingga anggota kelompok tani tidak terima. Oleh karna itu, dihadapan Pemerintah Desa, Mama Pengecer dan anggota kelompok, Beta minta Maaf mungkin maksudnya baik tapi penyampaiannya yang salah,’ lanjut Arifon, menjelaskan.

Lebih lanjut, Arifon juga mengakui bahwa selama ini pihaknya sama sekali tidak pernah dipersulit dalam pengurusan pupuk oleh Pengecer di Kecamatan Pantai Baru.

“Kami tidak pernah dipersulit, semua urusan pupuk selama ini lancar-lancar saja,” ungkap Arifon Malelak.

Sementara itu, Marlince Bako selaku pengecer pupuk di kecamatan Pantai Baru yang juga hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa para ketua kelompok tani untuk harus pakai jasa angkutannya dalam mengambil pupuk.

Marlince menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, para ketua kelompok tani ataupun anggota kelompok dapat mengambil pupuk secara kelompok maupun perorangan secara langsung di gudang pupuknya.

“Sesuai aturan, petani bisa ambil sendiri pupuknya di gudang pakai kendaraannya sendiri. Mau ambil secara kelompok atau perorangan juga bisa. Yang penting datang bawa KTP dan Fotokopi RDKK,” ucap Marlince Bako, Pengecer Pupuk Kecamatan Pantai Baru.

Lebih lanjut, Marlince Bako juga menjelaskan soal tarif atau biaya jasa angkutan pupuk ke para petani, itu merupakan kesepakatan yang dibuat saat rapat bersama para kelompok tani tanpa ada paksaan dari pihaknya sebagai pengecer.

“Soal tarif angkutan Rp35 ribu/sak itu kesepakatan dari para ketua kelompok saat rapat bersama dan ada berita acaranya, mereka ada tanda tangan. Waktu rapat Mereka (ketua poktan) yang minta kasih harga Rp35 ribu/sak biar Mama Pengecer yang antar pupuk. Makanya terjadilah kesepakatan itu,” tegas Marlince Bako.

“Dari awal saya sudah jelaskan bahwa ambil pupuk secara perorangan juga bisa, dengan HET Pupuk NPK Rp92 ribu dan pupuk Urea Rp90 ribu/sak, tidak ada biaya Angkutan kalo ambil sendiri.” lanjut Marlince Bako, menjelaskan.

Dalam rapat tersebut akhirnya terkuak bahwa sesungguhnya para Ketua Poktan dari desa Nusakdale sendiri yang membuat kesepakatan soal tarif angkutan pupuk tanpa melalui musyawarah bersama dengan para anggota poktan. Hal itu akhirnya menimbulkan membuat para anggota poktan merasa keberatan dengan tarif angkutan, dan terkesan menyalahkan Pengecer Pupuk. Padahal para Ketua Poktan itu sendiri yang meminta Pengecer antarkan pupuk mereka dengan biaya tambahan untuk jasa angkutan.

Dalam rapat tersebut, para Ketua Poktan dan anggotanya sepakat untuk mengambil pupuk mereka secara mandiri di gudang pengecer tanpa menggunakan jasa angkutan dari pengecer.

Rapat tersebut dihadiri pula Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian dan Pangan Rote Ndao, juga oleh Bhabinkamtibmas Desa Nusakdale bersama masyarakat anggota poktan di Desa Nusakdale.

Komentar Anda?

Related posts