BPN Rote Ndao Gelar Sidang Panitia Ajudikasi di Desa Boni, Target Sertipikasi 350 Bidang Tanah Masyarakat

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dalam rangka mendukung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah milik masyarakat, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Rote Ndao gelar Sidang Panitia Ajudikasi di Desa Boni, Kecamatan Loaholu, pada, Kamis (24/4/2025).

Agenda tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Ajudikasi Tim II Kantor Pertanahan Rote Ndao, Yefta Agusthinus Haning beserta Anggota panitia ajudikasi Kabupaten Rote Ndao dan Kepala Desa Boni yang juga selaku Anggota Panitia ajudikasi, serta para petugas pembantu ukur dan pembantu yuridis di Desa Boni, dan masyarakat pemilik tanah serta tetangga batas tanah.

Kepada media ini, Yefta Haning menjelaskan bahwa agenda Sidang Panitia Ajudikasi PTSL tersebut merupakan proses pemeriksaan dan peninjauan yang dilakukan oleh panitia untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis dalam rangka Penerbitan Sertipikat Tanah.

“Sidang ini bertujuan memverifikasi data yang telah dikumpulkan sebelumnya agar pendaftaran tanah dapat berjalan sesuai ketentuan dan ini merupakan bagian penting dari proses PTSL untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang di daftarkan, dengan melibatkan pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen secara menyeluruh,” Jelas Yefta A Haning, Ketua Ajudikasi Tim II Kantor Pertanahan Rote Ndao.

Yefta Haning juga menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut sebagai bentuk Asas publisitas dan keterbukaan informasi pelayanan pertanahan, dimana data yuridis dan data fisik bidang tanah akan di umumkan di kantor desa selama 14 hari kedepan untuk membuka ruang bagi masyarakat sekitar dan pemilik tanah jika ada keberatan/pengaduan ataupun perbaikan data agar dapat disampaikan melalui surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.

“Selama 14 hari kedepan kami membuka ruang bagi masyarakat sekitar dan pemilik tanah agar dapat bersurat menyampaikan kepada kami jika ada keberatan/pengaduan, atau perbaikan atas data kepemilikan tanah sebelum kami terbitkan Sertipikat tanah,” jelas Yefta Haning.

Yefta Haning juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Program PTSL Tahun 2025 di Kabupaten Rote Ndao, penerbitan sertipikat adalah sertipikat Elektronik dan tidak sertipikat analog (yang warna hijau). Semua biaya penerbitan Sertipikat tanah bersumber dari Anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, kecuali biaya materai dan Pilar Tanah ditanggung oleh pemilik tanah.

Ia juga sangat berharap dukungan dari pemerintah daerah serta semua elemen masyarakat agar program PTSL Tahun 2025 di Kabupaten Rote Ndao bisa berjalan lancar agar masyarakat pemilik tanah dapat secara mudah mendapatkan kepastian Hak Milik dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, sekaligus mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Rote Ndao melalui pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Untuk diketahui bahwa di Tahun 2025 ini program PTSL dari Kantor Pertanahan menargetkan sertipikasi tanah sebanyak 1650 bidang tanah masyarakat yang tersebar di 10 Desa, yakni Desa Limakoli, Inaoe, Daleholu, Mbokak, Batulilok, Suelain, Kuli, Oebole, Balaoli, dan Desa Boni.

Komentar Anda?

Related posts