Charlie Paulus dan Yohanis Landu Praing Bersaing Rebut Posisi Dirut Bank NTT

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Setelah melewati proses yang cukup panjang, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT yang diselenggarakan pada Rabu 14 Mei 2025 baru memiliki titik temu yang menghasilkan sejumlah kesepakatan di hari Kamis 15 Mei 2025.

Berbeda dari RUPS LB yang sebelumnya, Para pemegang saham yang rata-rata diisi oleh wajah-wajah baru, benar-benar menginginkan perubahan dalam tubuh Bank NTT.

Dari hasil RUPS LB, menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait posisi Direktur Utama, Direksi, Komisaris Utama dan Komisaris independen.

Gubernur Melki Laka Lena didampingi Bupati dan Wali Kota Kupang selaku pemegang saham Bank NTT.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) mengatakan untuk posisi Direktur Utama ada 4 orang yang melamar dan akhirnya diputuskan dua nama untuk diajukan ke OJK.

“Charlie Paulus dan Yahanis Umbu Landu Praing,” ujar Gubernur Laka Lena.

Selain Dirut berikut komposisi jabatan Komisaris dan Direksi yang akan diajukan ke OJK:

Komisaris Utama: Doni H. Heta Hubun (mantan Kepala BI Perwakilan NTT)

Komisaris Independen: Frans Gana (diangkat kembali), Eko Sitiabudi, Yosef Jiwadeole

Komisaris Tambahan: Satu nama dari Bank Jatim (dalam proses finalisasi)

Direktur Operasional dan SDM: Yohanes Landu Praing dan Rahmat Saleh

Direktur Kredit: Allo Geong

Direktur IT: Soni Pelokila

Direktur Kepatuhan: Revi (Bank Jatim)

Direktur Treasury dan Keuangan: Heru (Artha Graha)

Direktur Dana: Siti Aksa

Menurut Melki Laka Lena, seluruh nama yang lolos dalam proses seleksi berasal dari kalangan profesional dengan pengalaman di dunia perbankan, baik di Bank NTT maupun di institusi besar seperti BNI, Bank Indonesia, Artha Graha, dan lainnya.

“Semua yang terpilih adalah orang-orang perbankan murni. Tidak ada dari kalangan mantan politisi maupun birokrat,” tegas Laka Lena.

Gubernur Laka Lena juga mengumumkan bahwa masa jabatan Plt Direktur Utama Bank NTT, Umbu Praing, bersama seluruh jajaran direksi saat ini diperpanjang hingga OJK menetapkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta pelantikan resmi dilakukan.***

Komentar Anda?

Related posts