Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Tabir di balik meninggalnya pasien Alm. Agustinus Dominggus Mau mulai terkuak. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (16/7/2026), membuka sederet fakta yang menggambarkan buruknya tata kelola pelayanan rujukan di RSUD Ba’a. Persoalan ini tidak lagi dipandang sekadar sebagai kendala teknis, tetapi telah berkembang menjadi dugaan kelalaian pelayanan yang berujung pada hilangnya satu nyawa.
Alm. Agustinus Dominggus Mau meninggal dunia pada Senin dini hari (13/7/2026), setelah rencana rujukannya ke RSU W.Z. Yohanes Kupang batal terlaksana. Penyebab utama pembatalan tersebut, sebagaimana diakui dalam forum RDP, adalah tidak tersedianya ambulans yang layak digunakan karena sebagian armada mengalami kerusakan.
RDP yang dihadiri keluarga almarhum, Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, serta jajaran manajemen RSUD Ba’a menjadi ruang terbuka bagi keluarga untuk mengungkap kronologi yang mereka alami. Adik almarhum, Melki Mau, menceritakan bahwa sejak awal pasien mendapat pelayanan yang dinilai baik ketika tiba di RSUD Ba’a sekitar pukul 15.00 WITA pada 11 Juli 2026. Namun, kondisi pasien terus memburuk hingga keluarga meminta agar segera dilakukan rujukan ke Kupang.
“Kakak Saya ke RSUD tanggal 11 Juli 2026, sekitar jam 3 sore. Awalnya pelayanan RS sangat baik menerima kami. Kakak saya langsung dirawat dan di Rontgen dan dipasangkan Oksigen karna gangguan pernapasan. Hingga malamnya dokter spesialis Penyakit dalam datang periksa dan setelah pemeriksaan, kami keluarga minta kalo boleh pasien dirujuk ke Kupang pada tanggal 12 Juli. Besoknya kami dapat informasi pasien akan di rujuk pakai kapal siang, (kapal Ferry).” Ucap Melki Mau, menjelaskan.
Melki menjelaskan bahwa keluarga bahkan telah memperoleh kepastian mengenai mekanisme keberangkatan menggunakan ambulans menuju pelabuhan.
“Saya masih tanya ke dokter, nanti rujuk ke Kupang gunakan apa ? Mereka jawab kita gunakan ambulans. Saya tanya pakai ambulans kapasitas berapa orang dan keluarga yang bisa ikut naik ambulans dengan pasien berapa orang?. Mereka jawab 5 orang (sopir, perawat, pasien dan 2 orang keluarga). Saya masih ucapkan terimakasih karna ada 2 tiket untuk keluarga.” Jelas Melki Mau, adik dari Alm. Agustinus Mau.
Namun kepastian itu berubah menjadi kekacauan. Keluarga telah membeli tiket kapal Ferry dan menunggu di Pelabuhan Pantai Baru. Ambulans yang dijanjikan tak kunjung datang. Saat dihubungi, pihak rumah sakit mengubah rencana dengan meminta keluarga berpindah menggunakan Kapal Bahari Express melalui Pelabuhan Ba’a. Keluarga kembali membeli tiket dan berpindah lokasi.
Belum selesai kebingungan itu, keluarga kembali menerima kabar bahwa ambulans kecil ternyata rusak, sementara ambulans besar sedang mengantar pasien lain. Tak lama kemudian, keluarga kembali diminta menggunakan kapal Ferry. Saat itu kapal telah bersiap meninggalkan pelabuhan sehingga seluruh rencana rujukan gagal total. Bahkan, menurut pengakuan keluarga, mereka sempat diminta menanggung biaya tiket kapal untuk ambulans yang akan digunakan membawa pasien.
Rentetan perubahan keputusan, minimnya koordinasi, buruknya komunikasi, hingga tidak tersedianya ambulans akhirnya membuat kesempatan emas untuk merujuk pasien sirna. Beberapa jam kemudian, Agustinus Dominggus Mau menghembuskan napas terakhir.
Fakta-fakta tersebut memantik reaksi keras dari anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao. Ketua Komisi II, Meksi Mooy, menyatakan penyesalan mendalam atas buruknya pelayanan yang terjadi dan menegaskan bahwa tragedi serupa tidak boleh kembali terulang di Kabupaten Rote Ndao.
Ia juga menyoroti sikap manajemen RSUD Ba’a yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap keluarga korban, bahkan tidak mengirimkan perwakilan untuk menghadiri prosesi pemakaman almarhum.
Sorotan lebih tajam disampaikan Anggota Komisi II DPRD Rote Ndao, Feky Boelan. Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
«”Ini masalah sebenarnya sudah bisa masuk ke ranah pidana maupun perdata, juga administrasi. Pidana karna sudah ada korban nyawa akibat kelalaian Rumah Sakit. Bisa masuk perdata juga jika keluarga pasien tuntut ganti rugi karna sudah rugi waktu dan biaya. Juga sanksi administratif bisa masuk.” Ujar Feky Boelan.
Dengan nada kecewa, Feky menegaskan bahwa pemerintah telah gagal menyelamatkan satu nyawa yang seharusnya masih memiliki kesempatan mendapatkan pelayanan rujukan.
“Hari ini saya mau bilang bahwa kita pemerintah lalai dalam menyelamatkan satu nyawa. Entah kita kalo berandai-andai bahwa kalo jadi rujuk pun pasien meninggal di perjalanan, juga soal nyawa benar ditangan Tuhan pun. Tapi intinya ini bukan hanya soal medis, tapi ini karna kita lalai selamatkan satu nyawa.” Lanjut Feky Boelan dengan nada kecewa.
Feky juga menduga persoalan yang terjadi tidak semata-mata karena kerusakan ambulans. Ia menilai kesejahteraan tenaga kesehatan juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya petugas yang bertanggung jawab mengantar pasien rujukan ke Kupang.
Sementara itu, Anggota DPRD Rote Ndao, Zyiandri Daud, mengkritik lemahnya sistem pengawasan internal RSUD Ba’a. Ia menyoroti pengakuan Plh. Direktur RSUD Ba’a, Luisa M.P. Patola, yang menyatakan tidak mengetahui bahwa ambulans rumah sakit dalam kondisi rusak saat hendak digunakan merujuk pasien. Ironisnya, informasi tersebut baru diketahui pimpinan rumah sakit setelah pasien meninggal dunia dan persoalan itu ramai diberitakan media.
Dalam forum yang sama, Plh. Direktur RSUD Ba’a mengakui bahwa dari tiga unit ambulans milik rumah sakit, dua di antaranya sedang mengalami kerusakan. Satu-satunya ambulans yang masih berfungsi saat itu digunakan untuk mengantar tiga pasien lain menuju Pelabuhan Ba’a guna dirujuk ke Kupang.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, almarhum meninggal akibat penyakit yang dideritanya, yakni adanya cairan di paru-paru disertai dugaan tumor paru-paru.
Meski demikian, hasil RDP justru mempertegas bahwa akar persoalan tidak berhenti pada kondisi medis pasien. Komisi II DPRD Rote Ndao menyimpulkan bahwa tragedi tersebut dipicu oleh kelalaian pelayanan RSUD Ba’a, mulai dari tidak tersedianya ambulans rujukan, lemahnya pelaporan internal mengenai kerusakan armada kepada pimpinan, hingga buruknya komunikasi dengan keluarga pasien yang menyebabkan kerugian materiil karena keluarga berkali-kali membeli tiket kapal sesuai arahan rumah sakit.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao segera melakukan inventarisasi seluruh ambulans yang rusak, baik di RSUD Ba’a maupun di seluruh puskesmas. Langkah tersebut dinilai mendesak agar pelayanan rujukan tidak lagi bergantung pada armada yang tidak layak pakai dan agar tragedi serupa tidak kembali merenggut nyawa masyarakat.
Kasus ini kini menjadi peringatan keras bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar soal prosedur administrasi. Ketika koordinasi lumpuh, manajemen lalai, dan sarana pelayanan tidak siap digunakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas layanan, melainkan keselamatan nyawa manusia.







