Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Perjuangan panjang aktivis lingkungan hidup Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans dalam menghadapi perkara dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks akhirnya mencapai titik akhir. Setelah hampir dua tahun berada di bawah bayang-bayang proses hukum, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Putusan dengan Nomor:12127 K/PID.SUS/2026 yang ditetapkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, tersebut memiliki amar tegas: Tolak Kasasi PU. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Rote Ndao terhadap Erasmus kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun, kemenangan hukum ini ternyata bukan menjadi akhir dari perjuangan Erasmus atau yang biasa disapa Mus Frans. Sebaliknya, setelah berhasil melewati proses hukum yang menguras tenaga, pikiran, waktu, dan materi, pihak Erasmus justru menyiapkan langkah hukum lanjutan. Kuasa hukumnya, Harry Pandie, secara terbuka menyatakan akan melaporkan balik Samsul Bahri, pihak yang disebut sebagai pemegang hak PT Bo’a Development, yang sebelumnya melaporkan Mus Frans. Samsul akan dilaporkan balik atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah selama proses persidangan serta mendesak Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengusut dugaan pengalihan aset pemerintah berupa jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Perkembangan ini membuat perkara Erasmus memasuki babak baru. Jika sebelumnya Mus Frans harus menghadapi tuduhan pidana akibat kritiknya terhadap persoalan akses jalan menuju kawasan Pantai Oemau, kini pihaknya justru meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas persoalan aset tersebut.
Lolos dari Lubang Jarum, Kebenaran Akhirnya Menemukan Jalan.
Bagi Erasmus Frans Mandato, penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung merupakan akhir dari perjalanan panjang yang penuh tekanan. Hampir dua tahun dirinya harus menjalani proses hukum akibat unggahan di media sosial yang mempersoalkan penutupan akses jalan menuju Pantai Oemau, yang disebut dibangun menggunakan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun 2013–2014.
Di tengah tekanan hukum, Mus Frans tetap bertahan dengan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya. Ia menjalani setiap tahapan proses hukum dengan tenang, terus berdoa, dan bergumul menantikan keadilan. Perjuangan itu bukan perkara ringan. Ada waktu, tenaga, pikiran, serta materi yang harus dikorbankan untuk menghadapi proses hukum yang panjang.
Namun, setelah putusan bebas PN Rote Ndao dipertahankan oleh Mahkamah Agung, Mus Frans akhirnya dapat bernapas lega. Ibarat lolos dari lubang jarum, perjuangan yang selama ini dijalaninya kini membuahkan hasil.
Kemenangan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kritik terhadap persoalan publik tidak seharusnya serta-merta dipandang sebagai tindak pidana sebelum seluruh unsur hukumnya dibuktikan melalui proses peradilan.
Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Kuasa hukum Erasmus, Harry Pandie, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya telah berakhir dan berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi JPU Kejari Rote Ndao.
“Dengan adanya putusan kasasi pada tanggal 29 Oktober 2026 yang menyatakan kasasi JPU Rote Ndao ditolak, dengan demikian perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi,” tegas Harry Pandie dalam pernyataan resminya.
Putusan tersebut sekaligus mempertahankan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim PN Rote Ndao. Artinya, upaya JPU untuk membatalkan putusan bebas Erasmus melalui jalur kasasi tidak berhasil.
Bagi pihak Erasmus, putusan ini bukan hanya menyangkut kebebasan kliennya dari tuntutan pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali dasar pelaporan yang telah menyeretnya ke dalam proses hukum panjang.
Pelapor Akan Dilaporkan Balik, Dugaan Pengaduan Palsu Disorot.
Tidak berhenti pada kemenangan di Mahkamah Agung, pihak Erasmus kini menyiapkan langkah hukum terhadap Samsul Bahri, yang disebut sebagai pemegang hak PT Bo’a Development dan pihak yang melaporkan Erasmus. Harry Pandie menyatakan pihaknya akan membuat laporan balik atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu.
Menurutnya, setiap orang yang dengan sengaja melaporkan suatu peristiwa pidana kepada pejabat berwenang, padahal mengetahui bahwa peristiwa tersebut sebenarnya tidak terjadi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.
“Setiap orang yang secara sengaja memberitahukan atau mengadukan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana kepada pejabat yang berwenang, padahal ia mengetahui bahwa peristiwa pidana tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi, dapat dipidana,” jelas Harry Pandie.
Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta, berdasarkan ketentuan yang dirujuknya.
Setelah Erasmus dinyatakan bebas melalui putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya ingin menguji apakah terdapat dasar untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak yang sebelumnya melaporkannya.
Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah Ikut Dibidik
Selain dugaan pengaduan palsu, Harry Pandie juga menyoroti kemungkinan adanya keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP lama dan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Bahkan, apabila keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, terdapat ketentuan pemberatan pidana.
Harry menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dimaksud dapat mencapai tujuh tahun penjara, bahkan sembilan tahun dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan Bebas Erasmus dan Persoalan Jalan PNPM yang Belum Selesai
Salah satu pernyataan paling penting yang disampaikan Harry Pandie setelah putusan kasasi adalah mengenai kebenaran unggahan Erasmus terkait penutupan akses jalan menuju Pantai Oemau. Menurut kuasa hukum, putusan bebas yang kini telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar bagi pihaknya untuk menegaskan bahwa unggahan Erasmus mengenai persoalan jalan yang dibangun menggunakan anggaran PNPM Mandiri Tahun 2013–2014 bukanlah informasi bohong sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Dan bagi kami dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset daerah berupa jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara sudah terbukti,” tegas Harry Pandie.
Sebab, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan portal atau pembatasan akses jalan, melainkan menyangkut status aset yang disebut dibangun menggunakan uang negara. Karna jalan tersebut memang dibangun melalui program PNPM Mandiri pada 2013–2014, maka perlu ditelusuri bagaimana status asetnya setelah pembangunan selesai.
Kejari Rote Ndao Didesak Usut Dugaan Pengalihan Aset Negara
Atas dasar persoalan tersebut, Harry Pandie secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Rote Ndao segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengalihan aset pemerintah berupa jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
“Segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merugikan keuangan negara,” pungkas Harry.
Desakan ini menjadi tantangan bagi Kejari Rote Ndao. Sebab, ketika perkara yang menjerat Erasmus telah berakhir melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, persoalan aset jalan yang menjadi latar belakang kritiknya justru harus mendapatkan perhatian serius.
Kejaksaan perlu memberikan penjelasan terkait laporan mengenai dugaan pengalihan aset jalan tersebut, apakah telah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, dan apakah terdapat dasar untuk meningkatkan penanganannya ke tahap penyelidikan atau penyidikan.
Jangan Sampai Kritik Dibungkam, Sementara Persoalan Aset Negara Dibiarkan Menggantung.
Kasus Erasmus Frans Mandato kini memberikan pelajaran penting bagi kehidupan demokrasi di Kabupaten Rote Ndao. Seseorang yang mengkritik persoalan akses publik harus menjalani proses hukum panjang, menghadapi penahanan, praperadilan, persidangan, hingga tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun, pada akhirnya pengadilan menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, dan Mahkamah Agung mempertahankan putusan bebas tersebut dengan menolak kasasi jaksa.
Kini, setelah kemenangan hukum itu, pihak Erasmus mengambil langkah lanjutan dengan menyoroti dugaan pengaduan palsu, kemungkinan keterangan palsu di bawah sumpah, serta dugaan pengalihan aset pemerintah. Perkembangan ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk membuka persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak boleh menutup mata terhadap pertanyaan mengenai status aset jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara. DPRD juga perlu menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Juga Kejaksaan Negeri Rote Ndao perlu memberikan respons terhadap desakan pemeriksaan dugaan pengalihan aset tersebut.







