Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao mulai menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Memasuki Sidang IV Tahun 2026, lembaga legislatif tersebut langsung dihadapkan pada dua agenda besar yang menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah, yakni pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 serta sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV Tahun 2026 berlangsung di Ba’a, Kamis (5/11/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy, dan dihadiri Wakil Bupati Rote Ndao, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung hingga 20 November 2026 ini bukan sekadar agenda rutin kelembagaan. Lebih dari itu, persidangan tersebut menjadi ujian bagi DPRD dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah, terutama penggunaan uang rakyat, benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
APBD 2027 Jadi Ujian Keberpihakan kepada Rakyat
Salah satu agenda paling krusial dalam Sidang IV adalah pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2027. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, DPRD dituntut tidak sekadar menyetujui daftar program yang diajukan pemerintah, tetapi harus menjalankan fungsi anggaran secara cermat, kritis, dan bertanggung jawab.
Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy, secara tegas mengingatkan bahwa setiap program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD harus benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027, merupakan tugas konstitusional kita bersama yang sangat penting, di mana agenda ini memiliki arti strategis, karena terkait kebijakan fiskal yang berdampak pada transfer daerah, maka diharapkan dengan keterbatasan fiskal yang ada, setiap program dan kegiatan harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Denison.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa DPRD tidak boleh hanya berperan sebagai lembaga yang mengesahkan dokumen anggaran. DPRD harus memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memiliki manfaat nyata, terutama bagi sektor pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi masyarakat, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sikap kritis DPRD juga menjadi penting agar APBD tidak sekadar dipenuhi program-program administratif dan kegiatan seremonial, sementara persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat justru terabaikan.
Denison bahkan meminta seluruh anggota legislatif dan jajaran eksekutif mempersiapkan dokumen serta dukungan teknis secara maksimal agar pembahasan APBD berjalan efektif dan selesai tepat waktu.
“Untuk itu saya meminta kepada kita semua baik legislatif maupun eksekutif agar dapat mengelola waktu, memberikan dukungan teknis, mempersiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran pembahasan yang lebih efisien sehingga agenda persidangan yang telah ditetapkan dapat kita tuntaskan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Sembilan Ranperda, Bukti DPRD Mengawal Pembenahan Regulasi Daerah
Selain menjalankan fungsi anggaran, DPRD Rote Ndao juga mengagendakan pembahasan sembilan Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah. Kesembilan Ranperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, hingga kehidupan masyarakat desa. Berikut sembilan Ranperda yang menjadi agenda pembahasan:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
3. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026–2046.
4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
5. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
7. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
8. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
9. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Deretan Ranperda tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan DPRD tidak hanya berkutat pada persoalan anggaran, tetapi juga menyentuh pembenahan sistem regulasi yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam jangka pendek maupun panjang.
Salah satu yang patut mendapat perhatian serius adalah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046. Regulasi ini memiliki arti strategis karena akan menentukan arah pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah Rote Ndao selama dua dekade mendatang.
Begitu pula Ranperda tentang pembangunan industri kabupaten, penyelenggaraan angkutan dan parkir, serta perubahan regulasi pemerintahan desa. Seluruhnya membutuhkan pembahasan mendalam agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
DPRD Dituntut Tidak Sekadar Menyetujui, Tetapi Berani Mengkritisi
Dalam sambutannya, Denison Moy kembali mengingatkan pentingnya kecermatan dan sikap kritis seluruh anggota DPRD dalam membahas RAPBD 2027.
“Saya juga mengingatkan bagi kita semua agar dalam pembahasan harus tetap mengedepankan aspek kecermatan dan kritis terhadap setiap program kegiatan RAPBD Tahun Anggaran 2027, sehingga APBD yang nantinya kita hasilkan melalui sidang ini benar-benar berpihak kepada masyarakat, taat asas dan tidak bertentangan dengan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena kualitas kinerja DPRD tidak semata-mata diukur dari banyaknya rapat paripurna maupun jumlah Ranperda yang dibahas, melainkan dari sejauh mana keputusan politik dan anggaran yang dihasilkan mampu menjawab persoalan masyarakat.
DPRD juga perlu memastikan bahwa setiap Ranperda dibahas secara terbuka, melibatkan kepentingan publik, serta tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang akan menjadi pihak paling terdampak dari pemberlakuan regulasi tersebut.
Dua Pekan Penentu Arah Kebijakan Rote Ndao
Dengan dua agenda besar yang harus dituntaskan dalam rentang waktu 5–20 November 2026, Sidang IV menjadi momentum penting bagi DPRD Rote Ndao untuk membuktikan kapasitas dan tanggung jawab kelembagaannya.
Pada akhirnya, keberhasilan Sidang IV bukan hanya ditentukan oleh seberapa cepat seluruh agenda diselesaikan, tetapi juga oleh kualitas keputusan yang dihasilkan. Sebab, ukuran keberhasilan DPRD bukan sekadar berapa banyak regulasi yang disahkan atau berapa besar anggaran yang ditetapkan, melainkan seberapa besar keputusan tersebut mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao.







