Demokrat Dukung Bank NTT Jadi Perseroda

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) mendapat dukungan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Nusa Tenggara Timur.

Meski begitu, dukungan tersebut tidak diberikan tanpa catatan. Fraksi Demokrat menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari potensi dilusi saham pemerintah daerah, ketidakjelasan definisi “mitra strategis”, hingga tantangan efisiensi operasional bank daerah tersebut.

Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat, Pdylia Salati Kabba, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (4/3/2026).

Perubahan Status Dianggap Konsekuensi Regulasi

Menurut Odylia, perubahan bentuk hukum Bank NTT merupakan konsekuensi dari regulasi nasional, antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Namun ia menegaskan, persoalan Bank NTT tidak hanya sebatas perubahan administratif atau legalitas semata.

Selama ini, kata dia, masih terdapat ambiguitas antara orientasi bisnis bank sebagai perusahaan yang mengejar laba dengan fungsi strategisnya sebagai bank pembangunan daerah.

“Ambiguitas ini membuka ruang intervensi yang tidak profesional dan berpotensi melemahkan akuntabilitas kepemilikan publik,” kata Odylia.

Jangan Tinggalkan Fungsi Pembangunan

Sebagai bank milik daerah, Bank NTT dinilai tidak boleh semata-mata mengejar keuntungan. Bank tersebut juga harus menjalankan fungsi intermediasi pembangunan.

Beberapa sektor yang dinilai harus menjadi prioritas pembiayaan antara lain UMKM, pertanian, perikanan, peternakan hingga pariwisata di wilayah NTT.

“Tanpa mandat yang jelas, bank berisiko terjebak pada logika komersial semata, sementara fungsi pembangunan justru terpinggirkan,” ujarnya.

Soroti Modal Dasar Rp7 Triliun

Fraksi Demokrat juga memberi perhatian khusus pada struktur permodalan dalam Ranperda tersebut.

Dalam rancangan aturan itu, modal dasar Bank NTT ditetapkan sebesar Rp7 triliun. Namun hingga kini, modal yang sudah disetor baru sekitar Rp2,2 triliun.

Menurut Odylia, kondisi itu membuka ruang penerbitan saham baru dalam jumlah besar di masa depan.

“Tanpa roadmap permodalan yang jelas, ini bisa menimbulkan ketidakpastian arah kebijakan,” kata dia.

Ia mempertanyakan siapa yang akan menyetor tambahan modal, kapan waktu penyetorannya, serta bagaimana dampaknya terhadap komposisi kepemilikan saham pemerintah daerah.

Risiko Dilusi Kepemilikan Daerah

Ranperda memang mengatur bahwa kepemilikan pemerintah daerah minimal 51 persen. Namun Demokrat mengingatkan bahwa penerbitan saham baru berpotensi menurunkan porsi tersebut jika tidak diatur secara ketat.

“Kontrol publik atas bank daerah tidak boleh melemah karena skema permodalan yang tidak dirancang secara hati-hati,” tegas Odylia.

Definisi Mitra Strategis Dinilai Kabur

Isu lain yang disoroti adalah ketentuan yang membuka peluang kepemilikan hingga 49 persen bagi pihak yang disebut sebagai “mitra strategis”.

Menurut Demokrat, istilah tersebut masih terlalu longgar dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah merumuskan kriteria yang jelas, apakah mitra strategis tersebut berasal dari institusi keuangan, BUMN, swasta nasional, atau pihak lain yang memiliki kapasitas teknologi, jaringan, maupun modal.

“Tanpa definisi yang jelas, porsi 49 persen itu bisa menjadi titik rawan dalam tata kelola BUMD perbankan,” kata Odylia.

Efisiensi Operasional Jadi Tantangan

Selain aspek hukum dan permodalan, Demokrat juga menyinggung kinerja internal bank, terutama tingginya rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).

Jika kondisi ini tidak diperbaiki, laba bank bisa tergerus dan berdampak pada menurunnya dividen yang disetor ke kas daerah.

Padahal, dividen dari Bank NTT merupakan salah satu sumber penting peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Transformasi Bukan Sekadar “Ganti Baju”

Fraksi Demokrat menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda tidak boleh sekadar formalitas atau “ganti baju” kelembagaan.

Transformasi ini harus diikuti dengan langkah konkret, seperti rasionalisasi belanja, pengendalian investasi fisik, serta penerapan sistem remunerasi manajemen berbasis kinerja.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyusun roadmap permodalan yang transparan, termasuk proyeksi kebutuhan modal lima hingga sepuluh tahun ke depan, target pertumbuhan aset dan kredit, hingga kontribusi dividen bagi daerah.

Pada akhirnya, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan mendukung pembahasan lanjutan Ranperda perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda.

Namun dukungan itu bersifat bersyarat.

“Kepemilikan mayoritas daerah harus tetap terjaga, arah permodalan harus jelas, fungsi pembangunan diperkuat, dan profesionalisme manajemen ditingkatkan,” ujar Odylia.

Ia menegaskan, masa depan Bank NTT bukan hanya soal perubahan status hukum.

“Yang dipertaruhkan adalah apakah bank milik daerah ini benar-benar menjadi motor ekonomi NTT atau justru terseret dalam tarik-menarik kepentingan yang menjauh dari mandat publik,” pungkasnya.

Komentar Anda?

Related posts