Dessy Chandra Tersangka Penggelapan Tak Ditahan, Hengki Go Surati Jampidum

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pemilik weeding shop, Dessy Caroline Chandra ditetapkan jadi tersangka kasus penggelapan. Berkas kasus ini pun telah dinyatakan lengkap. Ironisnya, hingga kini, Dessy enggan ditahan dan masih bebas berkeliaran.

Hal ini dipertanyakan korban penggelapan, Hengki Go. Untuk mendapatkan keadilan, Hengki dan beberapa korban penipuan menyurati Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Dalam surat yang tembusannya ke Kepala Kejaksaan Agung, Kajati NTT dan Kajari Kota Kupang, Hengki mempertanyakan alasan Dessy tidak ditahan.

Read More

banner 300250

“Saya pertanyakan, kenapa penanganan kasus ini terkesan lamban. Padahal, Dessy sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hengki kepada wartawan, Senin, (6/7/2020).

Ia mengaku kecewa, karena kejaksaan tidak menahan Dessy Chandra dan belum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam surat tersebut, Hengki Go juga mengisahkan kronologis kasus penggelapan yang dilakukan Dessy Chandra hingga mengalami kerugian sebesar Rp153 juta lebih.

“Saat ditetapkan jadi tersangka, Dessy sempat ajukan praperadilan dan hasilnya ditolak. Gugatan secara perdata juga ditolak. Lantas, apa alasan tersangka tidak ditahan?. Sebagai korban, saya kecewa,” tegasnya.

Menurut Hengki, bilamana tersangka mempunyai hak untuk memohon penangguhan penahanan kepada Kejaksaan, seharusnya korban juga mempunyai hak yang sama untuk mengetahui alasan jaksa melakukan penangguhan penahanan agar tidak melanggar HAM korban.

Hengki menambahkan, di tahun 2019, Dessy pernah memenjarakan tukangnya bernama Agus Banamtuan. Dessy menuding Agus menggelapkan beberapa terali pagar bekas miliknya.

Saat itu, Agus sampai bersujud meminta maaf supaya Dessy tidak menempuh jalur hukum dan siap mengembalikan barang itu dalam bentuk uang. Namun, Dessy bersikukuh tak memaafkan Agus.
Agus akhirnya ditetapkan jadi tersangka hingga divonis bersalah di PN Kupang. Agus akhirnya mendekam di penjara dengan meninggalkan isteri dan seorang anaknya yang masih balita.

“Saya heran, waktu kasus itu, jaksa menahan Agus dan berkas perkaranya cepat dilimpahkan ke pengadilan. Kenapa sekarang kasus menimpa Dessy, jaksa tidak berani? Padahal perbuatan Dessy tidak beda dengan Agus yaitu menghilangkan barang milik orang lain,” tandasnya.

Sebelumnya tersangka Dessy mengatakan bahwa dirinya dikriminalisasi oleh Polres Kupang Kota Dan kejari Kota kupang,

“Sesungguhnya tersangka Dessy telah menebar fitnah kepada kapolres Kupang Kota Dan kajari Kota kupang. Polisi menetapkan Dessy sebagai tersangka makan waktu 5 bulan dari penyelidikan sampai dgn gelar perkara, SP2HP yang Saya terima sebagai buktinya,” jelas Hengky.

Edi purwanto salah satu korban penipuan juga menyayangkan kejaksaan memberi tahanan luar bagi tersangka Dessy.

Edi menceritakan tersangka Dessy waktu di PN Kupang menebar fitnah bahwa dia sudah melakukan pembayaran upah pekerjaannya dan mengatakan dirinya pelupa.

“Omongan Dessy itu memancing emosi Saya. Di polisi dia mengatakan ngak kenal Saya dan ngak pernah suruh saya kerja tapi di luar dia cerita bahwa dia sudah bayar upah kerja saya. Bukti-bukti berupa percakapan saya dengan Dessy di WA Ada dan foto waktu saya bekerja di rumah dia juga ada dan saksi saksi juga ada,” jelas Edi.

Semua bukti itu, kata Edi telah diserahkan kepada Polisi dan waktu dikonfrontir semua kebohongan telah dibeberkan secara jelas.

“Saya harap kejaksaan jangan mau dibodohi oleh tersangka Dessy. Selain itu Dessy selalu memakai oknum polisi untuk menakuti korban, sudah 3 orang yang mengalaminya yaitu saya, Hengki Go dan seorang ibu guru waktu memakai jasa wedding shop milik Dessy,” tandas Edi.

Untuk diketahui, selain Hengki Go, dan Edi Purwanto korban penipuan dan penggelapan lain yang dilakukan Dessy juga sudah membuat laporan ke Polres Kupang Kota.

Para korban juga sudah bersepakat, bilamana kejaksaan masih menunda terus, demi kebenaran dan keadilan, maka para korban akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo, komisi III DPR RI, Ombudsman RI dan instansi lain terkaitnya.

Penulis dan Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60