Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Seorang sopir rental di Rote Ndao, yakni Reno Arianto Liu kini harus berhadapan dengan ancaman pidana dugaan Percobaan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) dan Penipuan setelah mengantar seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda, Ronald Mongga Wani. Padahal, dari rangkaian kronologis yang ada, hubungan Reno dengan WNA tersebut bermula dari transaksi jasa yang lazim, dari rental mobil dan pencarian perahu untuk memancing.
Sesuai dengan rilis pers yang diterima media ini dari Kuasa Hukum Reno Liu, yakni Adimusa Busimon Zacharias, S.H Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Rote Ndao, menjelaskan bahwa Reno sesungguhnya tidak bersalah, dia hanyalah sopir rental yang sama sekali tak punya niat untuk menyelundupkan WNA asal Uganda itu untuk ke Australia.
WNA asal Uganda itu diketahui datang ke Rote Ndao pada 19 Januari 2026. Selama berada di wilayah Ba’a dan sekitarnya, ia menggunakan jasa rental Reno untuk aktivitas sehari-hari. Dalam komunikasi berikutnya, WNA itu menanyakan kemungkinan menyewa perahu untuk memancing ikan. Reno Liu pun mempertemukannya dengan PD yg, warga Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, yang dikenal memiliki perahu.
Namun anehnya, dalam perkara yang kini diproses polisi, justru Reno yang menjadi sorotan utama. Sementara pemilik perahu yang disebut-sebut menjadi sarana dugaan pelayaran ilegal ke Australia tidak terlihat tersentuh proses hukum. Lebih janggal lagi, perahu yang disebut dalam konstruksi perkara bahkan tidak pernah disita aparat.
Adimusa Zacharias juga mempertanyakan mengapa sopir rental dijadikan pusat perkara, sementara penyedia perahu yang berkomunikasi langsung dengan WNA asal Uganda itu justru tidak dijadikan tersangka ?
“Kalau benar ada dugaan penyelundupan manusia, mestinya alat transportasi utamanya diamankan. Tapi ini perahunya tidak disita, pemilik perahu juga tidak diproses. Yang ditekan justru sopir rental,” ungkap Adimusa Zacharias, SH, Kuasa Hukum Reno Liu.
Sorotan lain mengarah pada uang sebesar Rp10,5 juta yang kini masuk dalam perkara. Adimusa Zacharias menjelaskan bahwa uang tersebut dibayarkan oleh PD kepada Reno Liu sebagai upah atas jasa rentalnya. Bahkan uang tersebut juga sudah disita oleh pihak Polres Rote Ndao sejak tanggal 4–5 Februari 2026 setelah diserahkan Reno dalam pemeriksaan awal. Namun anehnya, tindakan penyitaan secara administratif baru dilakukan pada 23 Februari 2026. Jarak waktu yang cukup panjang itu memantik pertanyaan serius soal ketertiban prosedur hukum yang dijalankan penyidik.
Tak berhenti di situ, konstruksi dugaan Penipuan yang ikut dicantumkan penyidik juga menuai kritik. Adimusa Zacharias menjelaskan bahwa Perkara ini dilaporkan oleh NH yang diketahui merupakan anggota Polres Rote Ndao sendiri. Selain dugaan Percobaan Penyelundupan Manusia, penyidik juga memasukkan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan sebagai alternatif sangkaan.
Padahal dari kronologinya, hubungan antara WNA Uganda dengan Reno Liu hanya sebatas relasi jasa terbuka, yakni dari rental kendaraan dan rencana penyewaan perahu untuk memancing ikan.
“Di mana letak unsur penipuannya? Siapa korban yang dirugikan? Dan mengapa pasal tersebut terlihat dipaksakan masuk dalam perkara yang sejak awal tidak menunjukkan hubungan langsung antara pelapor dan dugaan kerugian?” Ungkap Adimusa Zacharias, penuh tanya.
Alih-alih menghadirkan rasa percaya terhadap penegakan hukum, Adimusa Zacharias menilai penanganan kasus ini justru memunculkan kesan bahwa aparat sedang membangun perkara besar dari aktivitas warga kecil yang bekerja mencari nafkah.
Adimusa Zacharias juga menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan siap melakukan upaya hukum terhadap kasus yang dialami Reno Liu, sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap langkah yang kami tempuh tetap berpijak pada aturan hukum yang tepat,” ujar Adimusa Zacharias pada media ini (14/5/2026).







