Anak Buah Melki Laka Lena Disorot, Pelantikan Pengurus Swasti Sari Dinilai Cacat Hukum

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Bildad Thonak, menilai pelantikan pengurus dan pengawas koperasi tersebut cacat hukum karena diduga menggunakan dasar aturan yang belum resmi disahkan.

Menurutnya, langkah yang diambil Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi, dalam melantik pengurus justru menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi koperasi yang berlaku.

“Bagaimana mungkin sebuah pelantikan dilakukan dengan merujuk pada aturan yang belum sah? Ini sangat keliru dan berpotensi melahirkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” tegas Bildad Thonak kepada wartawan di Kupang, Rabu 13 Mei 2026.

Bildad mengatakan, proses pelantikan seharusnya mengacu pada aturan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bukan menggunakan regulasi yang statusnya masih belum final atau belum disahkan secara resmi.

Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip kepastian hukum dalam tata kelola koperasi. Bahkan, menurutnya, keputusan pelantikan bisa dipersoalkan karena dasar yang digunakan dianggap belum memiliki legitimasi hukum.

“Kalau dasar hukumnya bermasalah, maka seluruh proses yang lahir dari dasar itu juga patut dipertanyakan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Fendi Hilman menilai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT terlalu memaksakan proses pelantikan meski sebelumnya telah muncul penolakan dari sebagian anggota koperasi.

Ia menegaskan, koperasi merupakan lembaga demokratis yang harus menghormati suara anggota. Karena itu, setiap keputusan yang diambil semestinya mengedepankan prinsip transparansi dan legalitas.

“Jangan sampai karena kepentingan tertentu, aturan dipaksakan untuk membenarkan sebuah keputusan. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi koperasi,” kata Fendi.

Keduanya juga menyoroti peran pejabat di bawah pemerintahan Gubernur Melki Laka Lena, yang dinilai kurang cermat dalam memahami regulasi sebelum mengambil langkah strategis terkait koperasi besar seperti KSP Kopdit Swasti Sari.

Mereka meminta pemerintah daerah dan Kementerian Koperasi turun tangan mengevaluasi proses pelantikan tersebut agar polemik di internal koperasi tidak terus berkepanjangan.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap koperasi hanya karena proses yang dipaksakan dan tidak taat aturan,” tutup Bildad.

Komentar Anda?

Related posts