Linus Lusi Dinilai Salah Tafsir Aturan, Pelantikan Pengurus KSP Swasti Sari Dipersoalkan

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Polemik pelantikan Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari kembali menjadi sorotan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi, dinilai keliru menafsirkan aturan organisasi koperasi dalam proses pelantikan pengurus baru yang belakangan menuai protes dari sejumlah anggota.

Penilaian itu disampaikan Tim Hukum Anggota KSP Kopdit Swasti Sari dalam konferensi pers di Kupang, Rabu (13/5/2026). Tim hukum yang terdiri dari Ketua Tim Fendy Hilman, Bildat Thonak, Leo L Open, dan kliennya Jefri Tapobali menegaskan bahwa pelantikan tersebut diduga tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi koperasi.

Menurut Bildat Thonak, pernyataan Linus Lusi yang menyebut proses pelantikan tidak bermasalah dinilai hanya merujuk pada sebagian aturan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil amandemen tanggal 25 April 2026.

“Yang dipakai hanya satu pasal untuk melegitimasi pelantikan. Padahal pada ketentuan berikutnya ditegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah pengurus harus dilakukan dalam forum rapat anggota dan melalui pola kebijakan,” kata Bildat.

Ia mempertanyakan forum pelantikan yang dilakukan di hadapan Kepala Dinas Koperasi, bukan dalam rapat anggota sebagaimana diatur dalam tata kelola koperasi.

“Pertanyaannya, pelantikan itu dilakukan di depan rapat anggota atau di depan kepala dinas? Karena kepala dinas bukan forum tertinggi koperasi,” ujarnya.

Soroti Pergeseran Jabatan Calon Pengurus

Tim hukum juga menyoroti proses pencalonan pengurus yang dinilai tidak konsisten sejak awal. Mereka menyebut dalam tahapan pencalonan telah ditentukan posisi masing-masing kandidat, mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris hingga bendahara.

Namun dalam proses akhir, terdapat calon yang sebelumnya mendaftar sebagai wakil ketua justru ditetapkan sebagai ketua terpilih.

“Dari awal sudah jelas siapa mencalonkan diri sebagai ketua dan siapa sebagai wakil ketua. Kalau kemudian berubah di tengah jalan, tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar Bildat.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur dalam proses pemilihan pengurus koperasi.

Legalitas Amandemen ART Dipertanyakan

Sementara itu, Fendy Hilman mempertanyakan legalitas amandemen ART yang dijadikan dasar pelantikan pengurus baru. Ia menilai dokumen tersebut belum sah karena tidak pernah disahkan dalam rapat anggota. Dan kalaupun sudah sah tidak bisa diberlakukan untuk pelantikan pengurus yang sekarang, karena aturan tidak bisa berlaku surut.

“Amandemen dibuat tanggal 25, tetapi dalam rapat anggota tanggal 26 tidak ada agenda pengesahan ART,” kata Fendy.

Ia juga menegaskan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari merupakan koperasi primer tingkat nasional yang berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi RI.

Menurut dia, kewenangan Pemerintah Provinsi NTT hanya sebatas pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Karena itu, kami akan menyurati Kementerian Koperasi RI serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Tim hukum meminta agar pelantikan pengurus yang telah dilakukan dapat dievaluasi kembali demi menjaga integritas organisasi dan kepercayaan anggota koperasi.

“Swasti Sari adalah koperasi besar yang menjadi harapan masyarakat. Jangan sampai polemik ini merusak marwah koperasi dan kepercayaan anggota,” tutup Bildat.

Komentar Anda?

Related posts