PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Dua terdakwa kasus korupsi kredit macet Bank NTT, Linda Ludianto dan Harmen Puri divonis berbeda dalam gelar sidang virtual di pengadilan negeri Kupang, Senin (6/7/2020).
Linda divonis 4,6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 Miliar. Dengan ketentuan, Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka seluruh harta kekayaannya akan disita guna menutupi kerugian negara. Dan, apabila tidak mencukupi, maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Hadmen Puri, hanya divonis 1 tahun penjara, yang sebelumnya dituntut 4,6 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2000/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Hadmen Puri, Fransisco Bernando Besi, mengatakan, putusan majelis hakim itu telah mencerminkan keadilan. Karena, menurut dia, Hadmen hanya berperan menandatangani masa perjanjian kredit.
“Vonis ini menunjukkan keadilan itu masih ada dan nyata. Hadmen memang harus divonis ringan, tidak seperti Linda yang memang berniat mengggasak habis uang kredit,” katanya.
Jalannya sidang dipimpin ketua majelis hakim, Waru Juniati dan dua anggota, Emmawati Day dan Ibnu Kholiq. Turut hadir, JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip dan kuasa hukum terdakwa Hadmen Puri, Fransisco Bernando Besi.