Terkesan Lambat Tangani Proses Hukum Bupati Haning, Pengacara Bersurat ke Kapolda NTT

  • Whatsapp
banner 468x60

 

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Penyidik Polda NTT yang menangani perkara pidana penganiayaan wartawan portalNTT.com Bernadus Saduk yang diduga kuat atas hasutan Bupati Rote Ndao Leonard Haning terkesan berjalan lambat dan didiamkan oleh pihak penyidik Polda NTT.

Read More

banner 300250

Fransisco Bernando Bessi, SH, MH selaku ketua tim kuasa pelapor ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Jumat (24/11) membenarkan hal tersebut dan mengatakan dirinya telah mengirim surat ke Kapolda NTT yang pada pokoknya meminta kepada Kapolda NTT kiranya laporan tersebut ditangani secara serius, profesional dan proporsional.

Pasalnya laporan tersebut sudah 4 bulan tapi belum adanya hasil penyidikan yang maksimal dan terkesan tidak di tangani dengan serius oleh penyidik yang menangani perkara pidana tersebut.

Fransisco meminta Polda NTT segera menuntaskan persoalan tersebut agar tidak terkesan adanya penilaian buruk bagi kinerja penyidik Polda NTTĀ  karena ini melibatkan pejabat daerah, apalagi berdasarkan pemeriksaan para saksi dan sesuai hasil visum terlihat dengan jelas perbuatan Bupati Leonard Haning melanggar pasal 160 KUHP yang diancam hukuman 6 tahun penjara dan perbuatan camat Elias Talomanafe dan David Saleh melanggar pasal 170 KUHP jo pasal 351 KUHP yang diancam hukuman 7 tahun penajara.

“Pada intinya kami meminta polda NTT segera gelar perkara untuk menetapkan ketiga pejabat daerah tersebut sebagai tersangka sesuai dengan perbuatannya masing-masing,” imbuh Fransisco.

Lanjut fransisco, dalam perkara pidana ini penyidik telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Rote Ndao Leonard Haning sebagai orang yang menghasut terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut dan camat Elias Talomanafe diperiksa sebagai orang yang melakukan tindak pidana itu.

“Dan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang sudah diperkuat dengan hasil visum dari rumah sakit bhayangkara Titus Uli Kupang,” tambahnya. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60