PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melirik adanya dugaan korupsi dana operasional, gaji pegawai, belanja pegawai dan kerja sama dengan pihak ketiga pada LPP TVRI NTT untuk tiga tahun anggaran (2014, 2015, 2016).
Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Arif Kanahau kepada wartawan, Jumat (16/6) menjelaskan bahwa saat tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang tengah melakukan penyilidikan atas kasus dugaan korupsi pada LPP TVRI NTT untuk tiga tahun anggaran.
Dimana, kata Arif, pemeriksaan itu terkait dugaan penyelewengan dana operasional, gaji pegawai, belanja pegawai dan kerja sama dengan pihak ketiga yang mencapai Rp 40 miliar lebih.
Diungkapkan Arif, sejauh ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi diantaranya bendahara LPP TVRI NTT, Anace Siloy dan beberapa pihak terkait pada LPP TVRI NTT.
“Dalam kasus dugaan korupsi pada LPP TVRI NTT itu anggarannya setiap tahun mencapai Rp 18 miliar jadi kalau untuk tiga tahun anggaran itu mencapai Rp 40 miliar lebih. Dan, penyidik sudah periksa 10 orang saksi termasuk bendaharanya,” terang Arif.
Menurut Arif, anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar itu diperuntukan untuk belanja pegawai, gaji pegawai, operasional pegawai dan kerja sama antara LPP TVRI NTT dengan pihak ketiga.
Saat ini, lanjutnya, tim penyidik Kejari Kota Kupang belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur tindak pidananya atau tidak. Pasalnya, saat ini kasus tersebut masih berstatus penyilidikan.
“Kami belum bisa simpulkan apakah ada indikasi korupsi atau tidak karena masih penyilidikan. Kalau sudah penyidikan nah itu ada unsur tindak pidananya,” pungkas Arif.
Kata Arif, pemeriksaan akan terus dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang dengan memanggil beberapa orang lagi dari LPP TVRI NTT untuk diperiksa sebagai saksi.(*/PN)