Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Maraknya aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Rote Ndao yang kian menjamur hingga terus merusak ekosistem pesisir pantai.
Sesuai dengan pantauan media ini pada Rabu (12/10/2022) di salah satu lokasi bekas tambang pasir, yakni di pesisir pantai wilayah Dusun Oesosole, Desa Faifua, Kec. Rote Timur. Nampak jelas kerusakan besar yang parah di bibir pantai.

Kerusakan yang terjadi berupa suatu lubang besar tepat di pinggir pantai, dengan jarak yang kurang dari 10 Meter dari bibir pantai. Lubang kerusakan tersebut sedalam hampir 1 meter, dengan panjang nyaris 200 meter dan lebar yang hampir sama lebar dengan lapangan sepakbola
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lokasi tersebut adalah bekas tambang pasir yang dilakukan oleh salah satu pengusaha tambang pasir di Kabupaten Rote, yakni Benyamin Mulik, pemilik CV. Mulia Rote.
Saat dikonfirmasi media ini melalui panggilan seluler pada Jumat (14/10/2022), Benyamin Mulik mengakui bahwa benar dirinya yang menimbulkan kerusakan tersebut.
“Itu sudah lama, saya dengan masyarakat yang tambang disitu. Betul saya pernah buat pernyataan di Polres kalo nanti saya perbaiki. Saya sudah beli Eksa (eksavator), nanti saya beli tanah saya tutup semua. Saya nanti minta pengamanan dari Polres dan Polsek baru kita eksekusi tanah hitam disitu,” ungkap Benyamin Mulik pada media ini.
Namun, saat ditanyai media ini soal dasar ijin yang digunakan oleh CV. Mulia Rote, Benyamin Mulik enggan malah menjawab.
“Kalo mau tanya soal ijin, nanti tanya di saya punya lokasi saja. Itu aturannya lengkap semua, ijin dari kementerian,” ujar Benyamin Mulik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala
Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT yakni Jusuf A Adoe, ST, MT saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut pada Inspektur Tambang NTT untuk ditindaklanjuti.
“Terkait dengan kerusakan ini nanti kami koordinasi dengan Inspektur Tambang untuk ditindak lanjuti. Kalo ini kegiatan ilegal, harusnya saat itu APH harus ambil tindakan karena pertambangan tanpa izin adalah ranah APH,” jelas Jusuf Adoe, Kadis ESDM NTT.
“Apalagi yang bersangkutan sudah punya IUP, dan IUP yang sekarang pun masih dalam tahapan eksplorasi harusnya tidak boleh aktifitas tambang. Sudah ada surat dari Dinas untukk segera peningkatan ke tahapan operasi produksi, tapi mereka belum respon,” lanjut Jusuf Adoe menjelaskan.
Kadis ESDM NTT ini juga meminta agar pihak Aparat Hukum tidak mengabaikan hal tersebut, dan berharap agar Aparat Hukum juga menindaklanjuti aktivitas pertambangan pasir secara ilegal di Kabupaten Rote Ndao.
Untuk diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 158 dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tertulis bahwa “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, (Seratus Milyar Rupiah)”.






