PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Praktek pertambangan pasir pantai secara ilegal masih saja terus terjadi wilayah Kab. Rote Ndao, Prov. Nusa Tenggara Timur. Fakta ini sangat disayangkan, sebab para pelaku tambang pasir ilegal masih bisa leluasa bergerak mengeruk pasir dari bibir pantai yang tentunya akan sangat berdampak buruk bagi wilayah pesisir.
Meskipun aktivitas penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang merupakan tindak pidana, hal tersebut ternyata masih belum dapat menghentikan maraknya aktivitas tambang pasir Ilegal di Rote Ndao.
Pantauan Media ini pada Rabu (19/5/2021) di beberapa titik lokasi tambang pasir Ilegal di Rote Ndao, yakni di pesisir pantai Dusun Oenitas, Dusun Kolla di wilayah Desa Nggodimeda, hingga di pantai Sosadale, Desa Siomeda, Kec. Rote Tengah.
Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.
Seorang Warga Desa Nggodimeda, yakni Orias Ballo yang sebagai pemilik lahan tambang pasir di Dusun Oenitas, Desa Nggodimeda mengakui bahwa pihaknya memang belum mengantongi ijin resmi dari Pemerintah terkait aktivitas pertambangan pasir tersebut.
Orias yang dijumpai media ini di lokasi pertambangan pasir pesisir Namohodale, Dusun Oenitas itu menjelaskan bahwa sementara ini pihaknya masih sedang memproses perijinan pertambangan.
Tampak juga di lokasi itu ada sebuah kendaraan Dump Truck yang sedang mengangkut pasir di lokasi itu. Dan saat ditanyai Media ini mengapa masih nekat melakukan aktivitas ilegal tanpa ijin itu, Orias mengungkapan semua karena desakan kebutuhan ekonomi masyarakat disekitarnya yang juga adalah pekerja tambang pasir.
“Hari Senin (17/5/2021) juga Kasat Pol-PP dan TNI dari Kodim turun juga kesini, mereka tidak suruh kami ambil pasir juga, tapi masyarakat mengeluh karena cari hidup. Ijin juga sudah urus di Kementerian Kelautan, dalam ini bulan (Mei) ijin bisa keluar,” ungkap Orias Ballo, Pemilik lahan Tambang Pasir Ilegal di Dusun Oenitas, Desa Nggodimeda.
“Orang juga tidak bisa kaya dari pasir. Disini ada 80 orang yang kumpul pasir, baru 2 minggu kami ambil pasir disini. Sekarang juga hanya 2 Truck yang kemarin datang muat pasir disini,” lanjut Orias Ballo, mengungkapkan.
Orias Ballo juga menjelaskan bahwa Anggota Intel dari Polres Rote Ndao juga pernah kesitu dan menegur pihaknya, tapi masyarakat juga terus mengeluh karena kebutuhan hidup.
Selain di Dusun Oenitas, aktivitas tambang pasir ilegal juga terjadi di Dusun Kolla, Desa Nggodimeda, Kec. Rote Tengah. Dimana media ini juga mendapati kenek dari sebuah Dump Truck tengah mengambil pasir dilokasi tersebut.
Dan parahnya lagi, di lokasi pantai Kolla itu, nampak jelas bahwa aktivitas tambang pasir ilegal itu telah membuat Pesisir pantai rusak dengan terdapat beberapa lubang/kubangan yang panjangnya sekitar 100 meter dan lebar 10 meter lebih dengan dalam sekitar 1 meter lebih.
Aktivitas tambang pasir ilegal juga ditemukan media di Pantai Sosadale, Desa Siomeda, Kec. Rote Tengah. Dimana para warga sekitar mengungkapkan bahwa mereka hanya ambil pasir untuk keperluan membangun rumah bantuan dari Desa, yakni bantuan RLH (Rumah Layak Huni).
Hal tersebut disampaikan oleh pemilik lahan tambang pasir di Pantai Sosadale, yakni Jefri Saduk yang juga menjelaskan bahwa dirinya sudah berulang kali ajukan permohonan ijin ke Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Rote Ndao, tapi tidak Permohonan ijin itu tidak diproses.
“Beta sudah informasikan ke Bapak Kapolsek (Rote Tengah) bahwa kotong ada kumpul (pasir) untuk bangun rumah huni. Tapi kalo untuk keluar, sonde ada. Kalo ada, harus punya ijin dolo,” ungkap Jefri Saduk, pemilik lahan tambang pasir di Pantai Sosadale, Desa Siomeda.
“Saya sudah proses (ijin) dari tahun 2000 lalu. Dari Kupang (pihak Dinas Pertambangan NTT) juga sudah turun langsung disini lakukan pengukuran. Tapi saya ke Dinas Perkim (Rote Ndao) bilang nanti baru diterbitkan ijin itu. Ulang-ulang kami kesitu, jawabannya begitu terus,” lanjut Jefri Saduk, menjelaskan.
Jefri Saduk juga mengaku heran dan merasa tidak adil jika lokasi tambang pasir di Pantai Halla yang dekat dengan permukiman dapat ijin dari Pemerintah, sedangkankan di lokasinya seolah dibuat ribet dan berbelit-belit dalam mengurus ijin tambang.
Menurut informasi yang dihimpun oleh media ini bahwa lokasi tambang pasir di Pantai Sosadale, Desa Siomeda itu juga dekat dengan daerah cagar alam “Rumah Tukik” jaraknya sekitar 500 meter dari lokasi tersebut.
Sesuai dengan Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat, sejak berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi. Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi ; (1) Usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C, (2) Dilakukan oleh rakyat. (3) Domisili di area tambang rakyat, (4) Untuk penghidupan sehari-hari, dan (5) Diusahakan sederhana.
Prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan permintaan izin pertambangan rakyat dan untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada bupati atau walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai: (1) Wilayah yang akan diusahakan dan (2) Jenis bahan galian yang akan diusahakan.
Kewajiban para pemegang IPR antara lain mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku, mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah, membayar iuran tetap dan iuran produksi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali