KUPANG – Bildad Thonak menanggapi pelaporan dirinya oleh mantan kliennya Izhak Eduard Rihi kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI). Izhak menuduh Bildad selaku pengacaranya dulu sebagai mafia kasus.
Bildad membantah tuduhan tersebut dan ia telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Izhak ke Polresta Kupang Kota,Nomor LP/B/855/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT ,pada Minggu (2/8/2026).
“Saya membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan itu fitnah yang keji yang harus ditanggungjawabkan oleh Ishak Rihi dan tadi sudah Saya laporkan terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik,” tukasnya.
Izhak sendiri saat itu memakai Bildad dalam kasus sengketa hukum antara dirinya selaku Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan para pemegang saham. Kasus ini berlangsung pada 2023 lalu.
Izhak saat itu datang dan ingin kasusnya ditangani dengan jaminan BPKB mobil Pajero merah untuk ganti biaya Rp 500 juta.
Izhak kemudian mencicil beberapa kali dan dikirim melalui transferan bank hingga Rp 300 juta. Saat ini biaya tersebut masih kurang Rp 200 juta. Namun belum lunas biaya itu Izhak sudah meminta kembali BPKB mobil tersebut pasca perkaranya kalah di tingkat kasasi.
Bildad mengaku sudah mengembalikan Rp 300 juta yang sebelumnya dicicil termasuk dengan BPKP mobil tersebut setelah putusan tersebut. Padahal itu masih menjadi haknya sesuai dengan kesepakatan awal.
Alasan ia mengembalikan BPKP tersebut, kata dia, karena Ishak menjelek-jelekkan namanya di belakang setelah kalah. Menurut Bildad kalah atau menang hak dirinya sebagai kuasa hukum harus tetap dibayarkan sesuai dengan kesepakatan.
“Pada tingkat kasasi kalah dia mulai seperti itu tapi dia mulai menuduh saya mafia kasus. Toh sampai sekarang dia belum membayar saya. Saya kembalikan uangnya jadi per hari ini dia tidak bayar saya sepersen pun,” kata dia.
Bildad juga mempertanyakan kenapa kasus ini baru diungkit setelah sekian lama. Ia menyesali fitnah yang dilakukan Izhak ini yang juga seorang pendeta di salah satu gereja Kota Kupang.
“Saya pastikan akan mempejarakan dia atas fitnah seperti ini supaya dia belajar mengenai iman di dalam penjara,” tukasnya.
Ia juga membantah soal adanya uang koordinasi ratusan juta rupiah dalam penanganan kasus Ishak pada tiga tahun lalu.
“Tidak ada. Tidak ada itu,” tegasnya.







