PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kudji Herewila, Haga Rame Herewila dan Bani Yuliana Rame Hawu, dengan tegas membantah tuduhan wanprestasi atau ingkar janji yang dituduhkan advokad Alex Frans dan Joksan A.D Nau dalam gugatan yang dilayangkan Alex Frans Cs ke Pengadilan Negeri kelas I A Kupang, belum lama ini.
“Kami tidak punya hutang piutang atau ingkar janji kepada siapa pun, setelah menyepakati biaya penanganan kasus pembagian warisan, saya sendiri yang lansung menyerahkan uang tersebut kepada om Alex Frans disaksikan kedua anak saya,” ungkap Herewila di RM Padang Persada di Jalan Herewilla Rabu, (12/07/2018).
Lebih lanjut, Dosen Undana itu mengatakan, selain uang sejumlah Rp 30 juta yang diserahkan sebagai biaya penanganan perkara, pihaknya juga selalu memberikan biaya operasional kepada Alex Frans Cs, setiap persidangan atau pengurusan berkas perkara.
Terkait tuntutan Alex Frans Cs, berupa honorarium dan success fee sebesar Rp 400 juta, Kudji Herewila mengatakan tidak pernah ada perjanjian seperti itu.
“Kalau saja dia pernah omong, detik itu juga saya titik dengan dia, Itu perjanjian bunuh diri kalo saya mengiyakan dan tidak wajar”, tegas Kudji.
Sementara kuasa hukum Kudji Herewila Cs, yakni Yohanes D Rihi, SH, Paulus Seran Tahu, SH, MHum, Meriyeta Soruh, SH, Isak Lalang Sir, SH, Suyary Timbo Tulun, SH, MH dan Henry Sau Sabu, SH, MH, mengatakan akan bekerja secara profesional untuk membantu kliennya.
“Pada intinya kami tim siap menghadapi gugatan Alex Frans”, ujar Yohanes Rihi
Selain itu, Yohanes Rihi mengatakan pihaknya juga telah membuat laporan polisi di Krimsus Polda NTT terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Alex Frans terhadap kliennya di media sosial.
“Klien saya sudah bayar kok masih mencemarkan nama baiknya di facebook”, ujarnya dengan nada heran.
Terkait surat pencabutan kuasa yang dilakukan Kudji Herewila Cs, Yohanes Rihi menjelaskan bahwa surat tersebut sebenarnya dibuat hanya untuk kepentingan pengambilan putusan MA.
Sebelelumnya diberitakan bahwa, Pemimpin dan penanggung jawab lembaga bantuan hukum, ALF Law Office, Alex Frans bersama seorang anggota advokat ALF Law Office, Joksan A.D Nau melayangkan gugatan ingkar janji terhadap Kudji Herewila (Tergugat I), Haga Rame Herewila (Tergugat II) dan Bani Yuliana Rame Hawu (tergugat III), ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.
Langkah tersebut merupakan puncak dari kekecewaan para penggugat yang merasa dihina dan dilecehkan serta dicermarkan nama baik dan reputasi sebagai advokat, dimana secara sepihak tergugat mencabut surat kuasa sebagai kuasa hukum atas perkara pembagian warisan pada tahun 2016 lalu. (Willy)