DPR Masih Ngotot soal Anggota Dewan Mundur Jika Ikut Pilkada

  • Whatsapp
DPR masih berkukuh bahwa anggota dewan tak perlu mundur saat jadi peserta pilkada.
banner 468x60

Portal NTT – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih belum bersepakat mengenai aturan mundurnya anggota dewan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan persoalan itu masih menjadi perdebatan antar fraksi. Sejumlah anggota DPR berpendapat bahwa anggota dewan cukup mundur dari jabatan anggota kelengkapan dewan (AKD) saat akan mencalonkan diri dalam pilkada, bukan mundur sebagai anggota legislatif.

“Soal mundur tidak mundur, anggota dewan beberapa cari jalan cukup dengan keluar dari AKD,” kata Riza saat dihubungi, Selasa (31/5).

Riza menilai, jika anggota dewan harus mundur saat ikut Pilkada, maka calon petahana juga harus mengikutinya. Sebab, jika hanya anggota dewan saja yang mundur, maka menurutnya itu tidak adil.

Perdebatan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mengatur anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada.

Dia berharap agar keputusan dapat selesai di tingkat komisi dan tidak harus melakukan pemungutan suara di rapat paripurna. Siang ini, parlemen akan memutuskan pembahasan revisi UU Pilkada di tingkat panitia kerja.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tadi malam menyatakan pemerintah tetap mengikuti putusan MK. Tjahjo berkata, putusan MK sudah final dan mengikat.

“Pemerintah tidak ingin buat keputusan yang bertentangan dengan MK,” ujar Tjahjo.

Namun, Tjahjo yakin pembahasan dalam rapat hari ini bersama pihaknya dan Menteri Hukum dan HAM, tidak akan molor dan menemui kebuntuan. “Saya rasa tidak akan molor. Anggota DPR paham ini final dan mengikat,” katanya.

DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah rampung pada hari ini. Hasil pembahasan akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis (2/6).

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa hal itu merupakan kesepakatan seluruh fraksi yang bergabung dalam panitia kerja revisi UU Pilkada.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60