PORTALNTT.COM, KUPANG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tubuh Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Kabupaten Sumba Barat Daya, kembali menjadi sorotan.
Ketua KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), Gabriel Goa, melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum yang hingga kini belum menetapkan tersangka, meski perkara tersebut telah bergulir hampir dua tahun.
Kasus ini bermula dari laporan pemerhati pendidikan di Sumba Barat Daya berinisial MMK terkait dugaan penyimpangan dana BOS melalui modus penggelembungan data Dapodik yang diduga berdampak pada membengkaknya alokasi dana BOS.
Lebih dari satu tahun sejak laporan tersebut diterima, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur diketahui meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu diumumkan menjelang kunjungan Kepala Jaksa Agung RI ke NTT.
Namun, menurut Gabriel Goa, setelah status perkara dinaikkan, perkembangan penanganannya justru dinilai tidak menunjukkan kemajuan yang berarti. Padahal, menurutnya, ini bukan perkara kecil karena praktik dugaan penggelembungan data siswa disebut telah berlangsung hampir sepuluh tahun dengan dugaan kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Kasus ini sudah dua tahun berjalan, tetapi publik belum melihat perkembangan yang signifikan. Penanganannya juga terkesan sangat tertutup,” kata Gabriel Goa.
Dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihak yang dilaporkan merupakan para pengurus Yayasan Tunas Timur, yakni Ketua Umum Yayasan Soleman Lende Dappa (SLD), Sekretaris Yayasan Debora Gamelia Arborea Lende (DGAL), serta pengurus yayasan Febby Berhitu (FB). Ketiganya disebut dalam laporan sebagai pengurus yayasan dan merupakan satu keluarga.
Gabriel Goa menilai lambannya proses hukum menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Setiap menjelang hari besar keagamaan maupun hari besar nasional, kasus ini kembali terdengar. Setelah itu kembali senyap. Pola seperti ini sudah berulang kali terjadi. Publik tentu bertanya-tanya, sebenarnya ada apa dengan penanganan perkara ini?” ujarnya.
Menurut Gabriel, kondisi tersebut memunculkan dugaan di ruang publik bahwa terdapat praktik mafia hukum yang membuat perkara seolah terus berjalan, namun tanpa kepastian hukum.
“Saya menduga ada permainan mafia hukum sehingga kasus ini terkesan berjalan tetapi sangat lamban. Sudah lamban, tetapi dibuat seolah-olah masih terus hidup. Ada apa ini?” tegasnya.
Gabriel juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai pemeriksaan terhadap salah satu pengurus yayasan yang juga merupakan anggota DPRD NTT.
Menurutnya, sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik, sementara informasi resmi mengenai perkembangan pemeriksaan dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang sudah diperiksa, sampaikan kepada publik. Jangan ada kesan informasi ditutup-tutupi hanya karena jabatan seseorang. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah kepala sekolah yang telah diperiksa sebagai saksi, berbagai dokumen dan bukti telah diserahkan kepada penyidik.
Gabriel mengaku para saksi juga menyampaikan kepadanya bahwa mereka pernah memperoleh informasi dari penyidik bahwa setelah seluruh kepala sekolah diperiksa dan alat bukti dianggap lengkap, perkara akan memasuki tahapan berikutnya.
“Bahkan ada pengakuan dari para kepala sekolah kepada saya bahwa mereka pernah mendapat informasi dari Kasie Pidsus, paling lama bulan Mei sudah ada penetapan tersangka. Tetapi sampai sekarang sudah pertengahan Juli belum ada satu pun tersangka,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Gabriel Goa meminta Kejaksaan Tinggi NTT maupun Kejaksaan Negeri Sumba Barat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan hanya satu orang yang dijadikan korban untuk menyelamatkan pihak lain apabila nantinya ditemukan keterlibatan berdasarkan alat bukti,” katanya.
Lebih lanjut, Gabriel Goa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS Yayasan Tunas Timur. Menurutnya, apabila terdapat dugaan kuat bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Sumba Barat sengaja dihambat atau “dibatukan”, maka KPK perlu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Kami meminta KPK RI segera melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Bahkan apabila ditemukan dugaan kuat bahwa perkara ini dibatukan atau tidak ditangani secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat, maka KPK harus mengambil alih penanganannya demi menjamin kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Gabriel Goa.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada peningkatan status perkara tanpa kejelasan penyelesaian.
“Jangan sampai publik menilai kasus ini hanya dijadikan alat untuk menekan pihak-pihak tertentu tanpa kepastian hukum. Semangat pemberantasan korupsi harus benar-benar diwujudkan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Bila perlu KPK turun tangan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.







