Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Krisis dokter spesialis di RSUD Ba’a kembali menjadi sorotan. Di tengah klaim pemerintah daerah mengenai pemberian insentif bagi dokter spesialis, muncul informasi yang menyebut adanya pemangkasan tunjangan yang diduga menjadi alasan hengkangnya dokter spesialis kandungan sebelum masa kontraknya berakhir.
Sumber yang pernah bertugas di RSUD Ba’a mengatakan, dokter spesialis kandungan tersebut sejatinya masih terikat kontrak kerja selama satu tahun melalui program Penugasan Dokter Spesialis (PDGS) Kementerian Kesehatan, terhitung sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
“Kontraknya satu tahun penuh. Namun pada Januari terjadi pemotongan tunjangan sekitar Rp15 juta, sehingga dokter tersebut akhirnya ditarik kembali oleh Kementerian Kesehatan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (15/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam skema awal, tunjangan dokter spesialis dari program PDGS mencapai sekitar Rp45 juta per bulan sebelum dipotong pajak dan bersumber dari APBD. Selain isu pemangkasan, tunjangan Januari 2026 juga disebut belum diterima sepenuhnya.
Dua Spesialis Mayor Kosong
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rote Ndao, Mulat Daruranto, membenarkan bahwa saat ini Kabupaten Rote Ndao mengalami kekosongan dua spesialis mayor, yakni Penyakit Dalam dan Obstetri-Ginekologi (Obgyn).
“Memang saat ini kita kosong dua spesialis mayor. Dokter organik untuk penyakit dalam dan obgyn belum ada, sehingga selama ini kita mengandalkan dokter penugasan khusus dari Kemenkes. Namun sifatnya tidak wajib, hanya berdasarkan minat,” kata dr. Mulat saat dihubungi, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, skema PDGS memang membantu daerah, tetapi tidak menjamin keberlanjutan layanan karena bergantung pada kesediaan dokter yang ditugaskan.
Terkait dugaan ketidaksesuaian insentif, dr. Mulat mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran yang dijanjikan pemerintah daerah. Namun ia membenarkan bahwa dokter obgyn sebelumnya sempat menyampaikan alasan tidak melanjutkan kontrak karena insentif yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Beliau menyampaikan tidak melanjutkan pengabdian karena insentif yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Upaya Mencari Pengganti
IDI Rote Ndao, lanjut dr. Mulat, terus berupaya menjalin komunikasi dengan IDI tingkat provinsi maupun pusat untuk menawarkan kebutuhan dokter spesialis di wilayah tersebut. Meski demikian, organisasi profesi tidak memiliki kewenangan dalam penentuan insentif maupun kebijakan pengangkatan tenaga medis.
“Kami hanya bisa menyampaikan kondisi daerah dan menawarkan apabila ada anggota yang berminat mengabdi di Rote,” katanya.
Bantahan Manajemen
Sementara itu, Direktur RSUD Ba’a, dr. Yulia E. Krones, sebelumnya menyatakan tidak ada persoalan terkait tunjangan dokter spesialis. Ia menegaskan pemerintah daerah tetap memberikan insentif tambahan sekitar Rp40 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas.
Perbedaan informasi antara pihak manajemen dan sumber internal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kejelasan skema insentif yang berlaku.
Dampak pada Layanan
Kekosongan dua spesialis mayor berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat. Pasien bersalin harus dirujuk ke Kupang untuk mendapatkan layanan obgyn, sementara pasien penyakit dalam kehilangan akses layanan spesialis di daerah sendiri.
Situasi ini menempatkan RSUD Ba’a pada posisi sulit. Tanpa dokter spesialis tetap (organik), rumah sakit daerah tersebut masih bergantung pada skema penugasan sementara yang tidak menjamin kesinambungan layanan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kebijakan insentif dan memastikan keberlanjutan layanan kesehatan, agar kebutuhan dasar masyarakat tidak kembali terabaikan.







