Empat Orang Warga Desa Oebatu Ditahan Polres Rote Ndao

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Empat orang warga desa Oebatu kecamatan Rote Barat Daya berinisial MA, JM, JEM, dan JL, ditahan Polres Rote Ndao. Keempat orang itu diduga sebagaiĀ  tersangka kasus pidana pembunuhan terhadap dua orang siswa SMA Negeri 1 Lobalain pada akhir bulan Januari 2018 yang lalu.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat(2) yang diancam hukuman 15 tahun penjara,” kata kasat reskrim polres rote ndao AKP Sepuh A.I Siregar SH,SIK ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Rote Ndao, Rabu (12/04/2018).

Menurut Siregar awalnya para tersangka melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap kedua korban yakni Iristo Manu dan Mateos manu selanjutnya para tersangka menebas leher kedua korban tersebut.

“Untuk sementara penyidik masih dalami motif dari kasus pidana tersebut,” ujar Siregar.

Siregar mengungkapkan pada awal bulan Januari 2018 polres Rote Ndao mendapatkan laporan ada kehilangan kedua korban pada saat pergi mencari kerbau kemudian pihak Polres Rote Ndao melakukan pencarian terhadap kedua korban dan berhasil menemukan kedua korban di hutan jati desa Holoama dalam kondisi tidak bernyawa dengan mengalami luka pada leher bagian belakang. Kemudian Polres Rote Ndao melakukan penyilidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan ke empat orang tersebut sebagai tersangka.

“Peniyidik telah melakukan pengamanan sejumlah barang bukti dari para tersangka,” ungkapnya. (Nadus)

Komentar Anda?

Related posts