Fransisco Bessi: Bupati Rote Ndao ‘Terancam’ Enam Tahun Penjara

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG –Sehari setelah digelar aksi damai di depan Polda NTT, hari ini Penyidik Polda NTT mulai mendalami laporan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Camat Rote Barat Laut Elias Tallomanafe, yang diduga kuat atas provokasi Bupati Rote Ndao Leonard Haning terhadap wartawan media online PortalNTT, Bernadus Saduk.

Dikatakan Kuasa Hukum Bernadus Saduk, Fransisco Bessi, SH MH bahwa Penyidik Polda NTT telah melakukan pemeriksaan, dalam hal ini memeriksa untuk mendalami keterangan Bernadus.

“Penyidik telah mendalami laporan kronologis terjadinya penganiayaan, dari awal bagaimana Bupati menangkap tangan klien saya Bernadus Saduk, mengumumkan di depan seluruh masyarakat dan manaleo bahwa ia telah menangkap orang yang memberitakan tentang Bupati dan Ketua DPRD tidak mendapatkan sambutan,” ujar Fransisco pada portalNTT, Rabu (12/7).

Lebih Lanjut Fransisco Bessi juga menambahkan adanya tindakan fisik yang di lakukan oleh camat Rote Barat Laut terhadap kliennya.

“Dari situ kemudian klien saya juga Pak Nadus menjelaskan tentang adanya masa dalam hal ini tokoh masyarakat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Camat Rote Barat Laut mulai memukuli Bernadus,” tambahnya.

Sehingga Fransisco menjelaskan tindakan fisik yang dilakukan kepada kliennya diduga karena terprovokasi oleh instruksi Bupati Ronda.

“Dari hasil pemeriksaan terlihat dengan jelas yang mana asal mula penganiayaan itu atas arahan Bupati karena itu kami mencoba membantu penyidik untuk menyatakan bahwa laporan ini memenuhi pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP turut serta dan 160 KUHP tentang menghasut di depan publik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Jelasnya.

Fransisco juga menegaskan bahwa Pemeriksaan dari penyidik Polda NTT bukan karena adanya aksi damai yang dilakukan para wartawan di Polda NTT untuk menuntut keadilaan tapi karena prosedur setelah diperiksa waktu memberikan keterangan awal, maka sekarang ini untuk didalami.

“Setelah ini nanti akan dikembangkan dari para saksi yang melihat peristiwa itu terjadi dan baru akan dipanggil Bupati dan Camat serta yang lainnya,” jelas Fransisco.

Diberitakan sebelumnya dugaan kriminalisasi Pers yang dilakukan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning rupanya bukan baru pertama kali dialami wartawan yang bertugas di bumi sejuta lontar. Pasalnya, sudah beberapa kali tindakan arogansi ditunjukkan oleh Bupati Haning terhadap Pers.

Feky Boelan, seorang wartawan Timex mengaku dirinya adalah korban arogansi orang nomor satu di Rote Ndao itu. Dimana Ia mendapatkan penolakan untuk meliput di Rote Ndao atas instruksi orang nomor satu itu.

Alhasil, Ia akhirnya ditarik oleh perusahaan tempat dia bekerja untuk segera meninggalkan Rote Ndao dan berpindah tugas di tempat yang baru, di Kupang.

Nasib miris ini sungguh disayangkan, karena Pers sejatinya adalah corong kebenaran yang selalu menyuarakan suara orang yang tak bersuara justru mendapatkan penolakan, padahal Pers adalah salah satu pilar pembangunan yang semestinya menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan roda pemerintah.

“Sebagai putra daerah yang bertugas di daerah sendiri namun akhirnya mendapatkan penolakan, jujur saya merasa kecewa, apalagi kejadian ini kembali terjadi pada rekan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini sangat disayangkan, apalagi dilakukan oleh pejabat publik yang semestinya mengerti tentang tata cara dan aturan yang berlaku,” ungkap Boelan pada portalNTT via telpon, Sabtu (7/7/2017.

Dia mengharapkan, kepada para pejabat atau siapa pun yang ada di Rote Ndao agar tidak lagi melakukan tindakan arogansi terhadap Pers dan merangkul Pers sebagai mitra dalam rangka membangun dan memajukan pembangunan di kabupaten terselatan NKRI.

“Semoga kejadian ini menjadi hikmah agar ke depan tidak ada lagi terjadi tindakan arogansi terhadap Pers karena tanpa Pers roda pembangunan akan pincang karena pemerintah akan berjalan tanpa menyadari akan kekurangan ataupun kesalahan yang ada sehingga lupa untuk memperbaikinya,” imbuh pria yang masih betah melajang ini dengan penuh harap.

Hal senada juga dikatakan Endang Sidin, wartawan surat khabar Erende Pos yang pernah merasakan perseteruan dan sikap arogansi seorang Bupati Leonard Haning. Menurutnya, Ia pribadi pernah berurusan dengan orang nomor satu di Rote Ndao itu sebanyak lima kali dan sampai menempuh jalur hukum tapi pada akhirnya tidak ada penyelesaian yang jelas.

“Saya pernah berurusan dengan Dia (Bupati Rote Ndao) sudah lima kali. Persoalan itu telah disampaikan ke Polda NTT tapi tidak ada penyelesaian yang jelas,” ungkapnya.

Puncak perseturuan itu, kata Endang, seluruh wartawan yang ada di Kupang pernah melakukan aksi demo dengan menuntut agar segala bentuk tindakan kekerasan atau kriminalisasi terhadap Pers harus dilawan.

Ditanya terkait tanggapannya terhadap kasus yang dialami wartawan portalNTT.com, Bernadus Saduk yang kini telah dilaporkan ke Polda NTT, menurut Dia, negara ini adalah negara hukum dan Pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang Pers no 40 tahun 1999, oleh karena itu segala tindakan yang terjadi pada Pers harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada pandang bulu.

“Kalau sudah dilaporkan ke Polda NTT maka kita serahkan pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini dan tidak segan-segan menindak siapa saja oknum yang diduga melakukan tindakan arogansi terhadap wartawan sehingga berujung pada penganiayaan. Ini suatu bentuk pembungkaman terhadap pers sehingga perlu dilawan. Saya yakin para penyidik akan melakukan tugasnya secara profesional, apalagi saat ini Polda NTT sudah naik status, tantunya pelayanan terhadap masyarakat akan semakin baik dan transparan,” tutupnya. (Tim)

IMG-20170701-WA0028

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60