PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kisruh tuntutan ganti rugi hibah tanah kantor Bupati Rote Ndao kian memanas, karena rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Rote Ndao dan pemerintah daerah, Selasa(12/12) mengalami jalan buntu dan tidak ada titik terang.
Pasalnya Bupati Rote Ndao yang diwakili asisten I Ir. Untung Harjito sepertinya memberikan penjelasan yang berbelit-belit di ruang sidang paripurna atas tuntutan keluarga ahli waris hibah tanah gedung Ti’i Langga tersebut karena itu rapat diskor sekitar 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada asisten Untung Harjito supaya berkordinasi dengan Bupati Leonard Haning.
Namun pada akhirnya diinformasikan kepada Wakil Ketua DPRD Petrus Johanis Pelle selaku pemimpin sidang untuk saat ini asisten Untung Harjito belum bisa berkordinasi dengan Bupati Leonard Haning.
Menanggapi persoalan tersebut Ayub Boik selaku utusan keluarga Boik kepada wartawan mengatakan pihaknya memberikan kesempatan tiga hari ke depan dan apabila tidak ada jalan keluar maka pihaknya bersurat ke Polres Rote Ndao meminta dilakukan penyegelan gedung kantor Bupati yang berada di tanah miliknya.
Menurut Ayub Boik pihaknya melakukan tindakan ini karena saat masa kepemimpinan Bupati Rote Ndao pertama Christian N Dillak pada tahun 2005, ada pernyataan tertulis dari mantan Bupati Dillak bahwa saudaranya Jefri Boik diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagai imbalan atas hibah tanah untuk gedung kantor Bupati tersebut namun sayangnya pernyataan yang ditandatangani langsung almarhum Bupati Christian Nehemia Dillak itu tidak ditindaklanjuti.
Lanjut Boik, pada tahun 2013 pihaknya bersama keluarga Boik bertemu abupati Leonard Haning di rumah jabatan dan pihaknya meminta ganti rugi Rp. 10 miliar dan Bupati Haning hanya sanggup Rp 1,5 miliar dengan catatan anak dari keluarga boik diangkat menjadi kontrak daerah, namun tidak adanya kesepakatan pada waktu itu maka Bupati meminta dilaporkan saja ke pihak berwajib.
Wakil ketua DPRD Rote Ndao Kornelis Feoh pada kesempatan tersebut mengatakan sesuai dengan surat tuntutan maka sudah jelas Bupati telah mengakui mengambil hak milik orang lain karena telah terjadi tawar menawar harga ganti rugi dan kalau misalkan pemerintah daerah sepakat dengan harga yang diminta keluarga Boik maka tentunya tidak ada persoalan.
Wakil ketua DPRD Petrus J Pelle selaku pemimpin sidang ketika membuka kembali rapat yang sempat diskor sekitar 10 menit, mengatakan rapat harus ditutup tanpa titik terang karena sesuai dengan informasi yang didapat dari asisten untung Harjito kalau pihaknya untuk saat ini belum bisa tersambung dengan Bupati Leonard Haning terkait persoalan ini dan Ia meminta kepada wartawan memberitakan persoalan ini supaya masalah yang masih terlubung semuanya bisa terungkap.
Pautauan portalNTT sementara sedang berlangsung sidang di ruang paripurna DPRD, Bupati Leonard Haning bersama rombongan yang di kawal Pol PP berjalan kaki dari kantor Bupati menuju gedung DPRD dan setelah sampai di halaman kantor DPRD, Bupati Haning berjalan kaki kembali ke kantor Bupati.
Turut hadir pada kesempatan tersebut sekitar 20 keluarga Boik selaku ahli waris hibah tanah kantor Bupati, kabag keuangan Daniel W Nalle, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa Jermia A Mesak, dan kepala dinas permukiman Leksi Foeh.
Sidang tersebut dikawal ketat anggota Polres Rote Ndao di bawah komando kasat sabhara AKP Sepuh Siregar, S.Ik dan Kasat intelkam Iptu John Nappu, SH. (Nadus)