PORTALNTT.COM, KUPANG – Memperingati Hari Buruh Nasional (May Day), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, Apt bersama tripartit yang terdiri dari pekerja/buruh, pengusaha, pemerintah dan stakeholder terkait menggelar dialog tentang perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Gubernur Melki dalam arahannya mendorong dialog yang terbuka, agar melalui dialog ini dapat mengidentifikasi masalah yang dihadapi para buruh/pekerja di Provinsi NTT.
“Dialog ini kita selenggarakan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan mencari solusi untuk berbagai persoalan ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat, 1 Mei 2026.
Melalui dialog ini Gubernur memotivasi para pekerja agar naik kelas menjadi menjadi pengusaha.
“Seperti yang sudah sampaikan pada forum sebelumnya, agar di NTT semakin banyak kita lahirkan pengusaha-pengusaha yang bisa mengolah potensi di NTT, menjadi sebuah nilai tambah yang bisa berputar di NTT. Saya mendorong teman-teman pekerja, ada yang mau naik kelas sebagai pengusaha dan meningkatkan keterampilannya kita akan diskusi bersama,” ucapnya.
Untuk itu lanjut Gubernur Melki, para stakeholder dihadirkan dalam dialog ini agar membuka peluang usaha dan permodalan, bagi para pekerja/buruh dengan harapan dapat membantu mensejahterakan para buruh serta bersinergi memberikan perlindungan dan hak bagi para buruh.
“Bangsa lagi sulit, kita butuh buruh dan pemerintah serta seluruh stakeholder bergandengan tangan bersama membangun NTT,” imbuhnya.
Pada forum tersebut, Gubernur menyampaikan kabar bahagia karena di perayan May Day tahun ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menandatangani regulasi perlindungan pekerja transportasi online, serta kenaikan bagi hasil untuk pengemudi ojek online. Pemotongan aplikasi yang semula mencapai 20 persen, kini turun menjadi 10 persen serta jaminan sosisl nagi ojek online. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian pemerintah, sebagai upaya mensejahterakan dan melindungi para pekerja.
Dalam dialog tersebut, Gubernur dan stakeholder mendengar keluhan dan masukan dari para pekerja/buruh.
Salah satunya dari karolina buruh yang mengaku, pernah bekerja di perusahaan sembako. Perusahaan tersebut tidak memberikan kontrak bagi pekerja, sehingga diberi upah yang sangat minim jauh dari standar UMR Provinsi NTT.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi NTT, Stanis Tefa, S.H., M.Hum mengatakan kasus tersebut sering terjadi sehingga pekerja tidak mendapatkan jaminan dan hak-haknya tidak terpenuhi. Untuk mengatasi ini KSPI menempuh jalur non litigasi, dengan melibatkan pemerintah dan stakeholder terkait.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Daud Mboik menyapaikan
Karolina merupakan anggota organisasinya yang saat ini sedang diperjuangkan hak-haknya. Menurutnya di Provinsi ini terutama di Kota Kupang hampir 80-90 persen tidak memenuhi kontrak kerja. Perjanjian kerja ini sifatnya ada lisan dan tulisan. Kalau lisan maka wajib memiliki SK pengangkatan sebagai pegawai tetap, namun hal ini sering diabaikan oleh pemberi kerja sehingga menyulitkan para pekerja untuk memperoleh haknya.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi NTT, Theresia Keni, S.Sos mengakui kasus serupa rentan dialami oleh para buruh. Untuk itu Ia berharap Pemerintah membuat kebijakan yang mengatur agar hak pekerja terpenuhi dan aktif melakukan pendampingan.
“Kami memberikan usul kepada Pemda kalau bisa dibuatkan aturan untuk perlindungan hak para pekerja. Selain itu kami minta dibentuk Satgas untuk bisa mendampingi dan melindungi hak pekerja, terutam yang belum memiliki kontrak dan upah di bawah standar. Dinas Tenaga Kerja harus lebih pro aktif dalam melakukan pendampingan bagi para buruh/pekerja,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan baik ke perusahan maupun tenaga kerja. Menurutnya saat ini ada 11 perusahaan yang dilakukan pengawasan oleh Disnakertrasn NTT. Pengawasan ini rutin dilakukan, untuk memastikan agar hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui dialog ini pemerintah hadir mendengarkan keluhan, masukan, gagasan dan ide para buruh/pekerja, agar bisa mengambil kebijakan dan langkah konkret agar persoalan ini tidak terulang kembali.
Adapun dalam dialog ini turut hadir Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn), Dr. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Kabinda NTT, Eko Hassep Nurgito, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Dra. Flouri Rita Wuisan, MM beserta Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT, Pimpinan Bank Himbara dan Bank NTT, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, serikat buruh, serikat pekerja, serta stakeholder terkait.







