Jaksa Agung Minta Warga Adhyaksa Untuk Menjaga Pelaksanaan Keadilan Restoratif dan Jangan Nodai Kepercayaan Masyarakat

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pada hari ini, Jumat (22/7/2022) merupakan Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan RI ke-62. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengingatkan kepada seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta mengingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat.

“Terobosan yang menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga,” sebut Jaksa Agung dalam sambutannya yang dibacakan Kajati NTT selaku Inspektur Upacara dalam kegiatan Upacara Hari Bhakti  Adhyaksa ke-62 di Lapangan Upacara Kejaksaan Tinggi NTT.

Upacara yang berlangsung pukul 07.30 wita tersebut dihadiri oleh Para Pejabat Utama Kejati NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Para Koordinator, Para Kasi dan Kasubag Kejati NTT, Kejari Kota Kupang, Kejari Kabupaten Kupang, para Pegawai Kejati NTT, Kejari Kota Kupang, Kejari Kabupaten Kupang dan ibu-ibu IAD Wilayah NTT, IAD Daerah Kota Kupang dan IAD Daerah Kabupaten Kupang serta Para Purna Bhakti Adhyaksa dilaksanakan secara khidmat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyinggung hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi, yang menunjukan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan. Dalam hal ini, dari sebelumnya ada di peringkat delapan pada April 2022 menjadi keempat di Juni 2022, dengan capaian 74,5 persen.

“Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap kejaksaan sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” tutur Burhanuddin.

“Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan,” sambungnya.

Burhanuddin juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras dan cepat merespon instruksi dalam meningkatkan upaya penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Seperti kasus kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, hingga pemberantasan mafia tanah.

Kerja keras itu tentu sangat memiliki andil dam kontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan. Selain itu, rakyat tentu merasakan kehadiran negara untuk menuntaskan masa sulit yang dialami.

“Saya ingatkan seluruh warga Adhyaksa, jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini, serta jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani,” tegasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa kejaksaan sebagai instansi penegak hukum sudah supatutnya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subjek dalam sistem penegakan hukum, guna mencari kebenaran materil. Kejaksaan harus menegakkan hukum dengan tetap memegang teguh asas kemanusiaan, agar tidak ada hak dasar yang terlanggar.

“Oleh karena itu, saya pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu,” pungkas Burhanuddin.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60