PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kepolisian Resort Rote Ndao menggelar Acara “Coffe Morning” dalam Agenda Tatap Muka bersama Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Insan Pers di Aula Polres Rote Ndao, Kamis (28/11/2019).
Acara Tatap Muka yang sudah menjadi agenda rutin setiap bulan dari Polres Rote Ndao ini selain bertujuan untuk menjalin silahturahmi dengan masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendengar dan mendiskusikan masalaha-masalah yang ada di masyarakat Kab. Rote Ndao.
Acara Tatap Muka pada bulan November ini, lebih fokus pada mendiskusikan masalah-masalah kriminal yang timbul di masyarakat akibat dari konsumsi Miras (Minuman Keras).
Dalam acara tersebut, Joni Muda, seorang Tokoh Adat (Maneleo) dari Desa Modosinal, Kec. Rote Barat Laut menyebutkan bahwa perlu adanya penegakan hukum untuk menangani masalah tersebut.
“Ada dua pemikiran yg berbeda. Ada yang setuju Miras dilegalkan dan ada yang tidak setuju hal itu. Tetapi pada dasarnya Perlu ada penegakan hukum. Mungkin anggota Babinkamtibmas dari kepolisian bisa melakukan sosialisasi dan menegaskan pada aparat desa untuk mengawasi jalannya pesta-pesta. Karna biasanya kekecauan karna miras sering terjadi di pesta-pesta,” ungkap Joni.
Selain Joni, salah satu tokoh masyarakat dari Desa Maubesi, Kec. Rote Tengah, Erwin Nggili menyampaikan bahwa terkait dengan pengkonsumsian miras, perlu di buat aturan terkait pada tempat mana miras boleh di konsumsi.
“Miras mestinya di konsumsi pada tempat yg seharusnya. Jangan sampai anak muda kumpul-kumpul sambil minum miras di sembarang tempat, seperti di pinggir jalan umum, Harus di tertibkan. Kalo bisa DPRD juga bisa perhatikan hal ini agar mungkin mengeluarkan suatu perda tentang tempat atau keadaan seperti apa yang tepat untuk minum miras,” ujar Erwin.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si. menyebut bahwa Pihak Kepolisian akan turun langsung menjaga keamanan jalannya acara hiburan atau pesta-pesta di lingkungan masyarakat.
“Akan ada anggota kepolisian di acara pesta-pesta guna menjaga keamanan dan mengawasi jalannya acara agar berlangsung aman. Juga terkait miras di pesta2 juga akan di batasi paling banyak 5 liter saja, tidak boleh lebih,” ungkap Kapolres.
Turut hadir dalam acara ini, anggota DPRD Kab. Rote Ndao dari Fraksi Hanura, yaitu Erasmus Frans. Juga hadir pula para Kapolsek se Kab. Rote Ndao. (Daniel Timu)