PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kepala BPJS Cabang Kupang, dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah meminta pihak Rumah Sakit untuk trasnparan dalam melayani peserta BPJS kesehatan, terlebih pemberian data atau informasi penting yang wajib diketahui peserta.
Fauzi menjelaskan informasi penting yang wajib diketahui seperti ketersediaan tempat tidur pada setiap ruangan berdasarkan kelasnya masing-masing, sehingga dengan demikian memudahkan peserta ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Adanya transparansi tempat tidur. Jadi harapannya ada Dashboard on the spot, dan juga bisa konek internet agar seluruh peserta tahu kondisi tempat tidur yang tersedia. Selai itu harapannya ada antrian secara online. Jika antrian yang sekarang on the spot di rumah sakit coba kita pecah lewat cara lain,” jelas Fauzi saat menggelar acara Ngopi Bareng bersama awak media di Restaurant Nelayan Kupang, Rabu (27/11/2019).
Selain itu sering terjadi komplain terkait kasus pelayanan pasien hemodialista atau cuci darah Fauzi mengharapkan agar pihak rumah sakit menggunakan finger print demi memudahkan pasien.
“Pasien cuci darah itu akan rutin secara terus menerus melakukan cuci darah, nah untuk memudahkan pasien dan demi menghindari adanya penyalahgunaan digunakan finger print,” tandas Fauzi.
Ditanya tentang sanksi apa yang diberikan oleh BPJS kepada rumah sakit yang tidak transparan, Fauzi menjelaskan telah ada komitmen di pusat sehingga di daerah akan menyesuaikan dengan versi daerah tentang hal-hal apa saja yang menjadi kewajiban dan sanksi terhadap pelanggaran komitmen yang ada.
“Dalam waktu dekat menjelang tahun 2020, ada beberapa komitmen dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) agar hal tersebut bisa diterapkan di semua rumah sakit termasuk di NTT dan Kupang ini,” kata Fauzi.
Dalam acara ngopi bareng media itu, kepala BPJS kesehatan cabang Kupang juga mensosialisasikan tentang Kebijakan Penyesuaian Iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS) yang segera berlaku mulai 1 Januari 2020.
Fauzi menjelaskan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang baru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut dinyatakan, iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS) untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yakni untuk Kelas I besarnya iuran naik dari Rp. 80 ribu menjadi Rp160 ribu, untuk Kelas II iuran naik dari Rp. 51 ribu menjadi Rp. 110 ribu dan untuk kelas III iurannya naik dari Rp. 25.500 menjadi Rp42 ribu per jiwa.
“Media memiliki peran penting sebagai corong dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait penyesuaian iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS). Karena itulah, acara Ngopi Bareng Kawan Media digelar BPJS Kesehatan Cabang Kupang, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara lembaga BPJS kesehatan dengan kalangan media,” kata Fauzi.
RS Siloam Kupang Sangat Transparan Dalam Melayani Pasien
Direktur Rumah Sakit Umum Siloam Kupang, dr. Hans Lie mengatakan pihak Siloam sangat transparan dalam memberikan informasi kepada semua pasien tanpa pembedaan apapun. Hal ini merupakan bagian dari standar pelayanan yang dilakukan manajemen RSU Siloam yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menanggapi himbauan kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Hans Lie mengatakan untuk ketersidaan tempat tidur pihaknya telah menyediakan TV Bed management, dimana semua pasien bisa melihat secara real time ketersidaan tempat tidur yang dimiliki RSU Siloam.
“Untuk Siloam Kupang, ketersediaan tempat tidur dilakukan dengan adanya TV Bed management, ada TV yang menunjukkan ketersediaan kamar di RS secara real time, 1 di UGD dan 1 di area tempat pendaftaran rawat inap,” jelas Hans Lie pada media ini, Kamis (28/11/2019).
Lebih lanjut tentang pelayanan untuk pasien Hemodialista atau cuci darah, Hans Lie menjelaskan pihak Siloam selalu menerapkan teknologi-teknologi yang memudahkan dalam pelayanan.
“Penerapan teknologi dalam pelayanan kesehatan adalah hal yang akan terjadi, salah satunya dengan penggunaan finger print. Kami pihak RS senantiasa melakukan berbagai inovasi yang mana tujuannya untuk memudahkan tenaga medis dalam memberikan pelayanan dan pasien dalam menerima pelayanan. Salah satunya penggunaan finger print bagi pasien cuci cuci darah sejalan dengan program BPJS Kesehatan,” jelasnya. (Jefri)