Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao secara resmi mensosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024.
Agenda Sosialisasi ini diselenggarakan KPU Rote Ndao di Gedung Gereja GMIT Efata Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain pada, Senin (27/3/2023) pagi.
Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini merupakan tahapan ke- 5 dalam proses Pemilu 2024 dari total 10 tahapan. Kegiatan ini juga di hadiri oleh berbagai unsur elemen masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pemerintah Daerah, pihak Kejaksaan TNI/Polri, Bawaslu, Panwascam dan juga para pimpinan dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024 serta para insan PERS.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi pada seluruh lapisan masyarakat Kab. Rote Ndao terkait dengan hasil penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Alokasi Kursi DPR dan DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Christian Dae Panie selaku Ketua KPU Rote Ndao menjelaskan bahwa penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, dan DPRD Provinsi, Kab/Kota ini sebelumnya telah di dahului dengan berbagai proses dan tahapan.
Chris Dae Panie juga menjelaskan bahwa prosesnya, perubahan dan juga penetapan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024 ini tak luput dari peranan penting dari berbagai pihak dan elemen masyarakat.
“Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi ini bukan aspirasi KPU Rote Ndao, tapi ini aspirasi masyarakat Rote Ndao yang dititipkan pada kami sejak tahap uji publik dan akhirnya telah ditetapkan oleh KPU RI melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Christian Dae Panie, Ketua KPU Rote Ndao.
Ketua KPU Rote Ndao juga sangat berharap agar semua pihak bisa turut membantu mensosialisasikan kepada semua masyarakat Kabupaten Rote Ndao terkait Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, dan DPRD Provinsi, Kab/Kota.
“Besar harapan kami agar PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini bisa disosialisasikan lagi oleh semua pihak, terutama Pemerintah, Parpol, dan Insan PERS agar semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 nanti,” lanjut Chris Dae Panie, penuh harap.
Sesuai dengan Paparan materi yang disampaikan oleh Jorhans Maak selaku Komisioner KPU Rote Ndao, diketahui bahwa terdapat sebanyak 3 Daerah Pemilihan dalam tingkat Kabupaten Rote Ndao dengan jumlah alokasi kursi DPRD sebanyak 25 Kursi.
“Data Penduduk Rote Ndao dari Dinas Dukcapil adalah sebanyak 149.317 jiwa, maka jumlah alokasi kursi sebanyak 25 Kursi DPRD dengan Jumlah bilangan pembagi penduduk sebanyak 5972 jiwa per kursi,” jelas Jorhans Maak, Komisioner KPU Rote Ndao.
Jorhans Maak juga menjelaskan bahwa perubahan dan Penetapan Dapil ini telah memenuhi 7 Asas, yakni (1) Kesetaraan Nilai Suara (2) Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional (3) Proporsionalitas (4) Integralitas Wilayah (5) berada pada cakupan wilayah yang sama (6) Kohesivitas dan (7) Kesinambungan.
Untuk diketahui bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan 3 (tiga) Daerah Pemilihan dengan Alokasi kursi DPRD sebanyak 25 kursi, yakni Dapil Rote Ndao 1 meliputi Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Laut, dan Kecamatan Loaholu dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 10 kursi.
Sementara Dapil Rote Ndao 2 meliputi kecamatan Rote Tengah, Rote Selatan, Pantai Baru, Rote Timur dan Landu Leko dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 8 Kursi. sedangkan Dapil 3 meliputi Kecamatan Rote Barat Daya, Rote Barat dan Ndao Nuse dengan jumlah kursi sebanyak 7 kursi.







