Jelang Putusan Praperadilan Erasmus Frans, Cipayung Kupang; Hukum Jangan Tajam ke Bawah

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Ketegangan politik dan hukum di Nusa Tenggara Timur memuncak menjelang putusan praperadilan Erasmus Frans Mandato pada 29 September 2025. Kelompok Cipayung Kota Kupang (GMKI, GMNI, HMI, PMKRI, PMII) menegaskan sikap kolektif bahwa perkara ini bukan sekadar urusan meja hijau, tetapi ujian moral,  apakah hukum berpihak pada rakyat atau tunduk pada kepentingan modal.

Erasmus Frans Mandato, aktivis lingkungan yang lantang menolak adanya dugaan penutupan akses publik menuju Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development, justru dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Tuduhan itu jelas janggal. Menurut pakar hukum pidana dan hukum acara pidana, Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH, unsur pasal tersebut sama sekali tidak terpenuhi.

“Tidak ada kerusuhan, tidak ada kekerasan fisik, dan tidak ada aksi massa yang mengganggu kepentingan umum,” tegas Rian Kapitan.

Fakta ini memperkuat dugaan kriminalisasi, apalagi Pasal 66 UU PPLH No. 32/2009 telah memberikan jaminan perlindungan hukum kepada aktivis lingkungan. Artinya, penetapan tersangka Erasmus tidak hanya cacat hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.

Bagi Cipayung Kota Kupang, dugaan kriminalisasi terhadap Erasmus Frans Mandato adalah pukulan telak bagi demokrasi di NTT. Negara justru terlihat membiarkan korporasi merampas hak publik sekaligus menggunakan hukum sebagai alat represi terhadap suara kritis rakyat.

“Kasus Erasmus Frans Mandato adalah preseden buruk. Jika kritik dilabeli sebagai tindak pidana, maka ruang sipil akan mati dan negara sedang menghidupkan kembali pola otoritarianisme. Ini bukan hanya serangan terhadap Erasmus, tetapi juga serangan terhadap demokrasi kita semua,” tegas Putra Umbu Toku Ngudang, Juru Bicara Cipayung Kota Kupang.

Cipayung Kota Kupang meminta majelis hakim untuk memutus perkara dengan penuh integritas dan keberanian moral dalam menjunjung nilai-nilai keadilan hukum yang harusnya berpihak pada kebenaran yang disampaikan melalui suara rakyat.

“Kami menegaskan, kriminalisasi aktivis harus dihentikan. Negara wajib menjaga demokrasi tetap hidup, bukan mematikan suara kritis rakyat,” Ujar Putra, menegaskan.

Lebih jauh, Cipayung menyerukan solidaritas seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, akademisi, tokoh agama, dan pemerhati lingkungan untuk mengawal sidang pembacaan putusan praperadilan yang dijadwalkan  pada, Senin (29/9/2025).

Komentar Anda?

Related posts