Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait Kebijakan Kepala Puskesmas Batutua dengan meminta kontribusi sebesar 10% dari tunjangan para Nakes (Tenaga Kesehatan), DPRD Rote Ndao lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, Jumat (3/11/2023).
Agenda RDP tersebut dipimpin langsung oleh Denison Moy, ST sebagai Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao. RDP tersebut merupakan langkah nyata DPRD Rote Ndao dalam menanggapi dan menyikapi Polemik kebijakan Kapus Batutua yang dengan tanpa prosedur melakukan pungutan kepada para Nakes di Puskesmas untuk menyetorkan sebesar 10% dari tunjangan masing-masing Nakes, yakni dari tunjangan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).
Dalam Agenda RDP yang digelar di ruangan Komisi B DPRD Rote Ndao tersebut, Denison Moy mempertanyakan pengelolaan uang 10% dari tunjangan para Nakes di Puskesmas Batutua.
“Kami agendakan RDP ini terkait dengan pemberitaan media soal potongan tunjangan Nakes di Puskesmas Batutua. Kami ingin tahu apa dasar Kapus Batutua buat kebijakan seperti itu dan sejauh mana pengelolaan uang potongan tersebut,” ujar Denison Moy, Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao.
Saat ditanyai Anggota DPRD Rote Ndao, Kepala Puskesmas Batutua, Irna F H Mooy Nafi, S.ST menjelaskan bahwa dirinya tidak lakukan pemotongan, melainkan kebijakan yang dibuatnya hanya meminta kontribusi dari para Nakes di Puskesmas Batutua melalui kesepakatan dalam rapat.
“Untuk masalah kemarin, kata pemotongan langsung untuk jasa layanan itu tidak ada. karna pembagian itu kami transfer langsung ke rekening utu, tidak ada pemotongan. Tapi kemudian untuk intern nya kami ada kesepakatan untuk semua ASN,” jelas Irna Mooy Nafi, Kapus Batutua.
“Peruntukannya itu untuk yang pertama kami ada TKD yang mereka tunggu kontrak lanjutan. Lalu kedua untuk kami punya kebutuhan, teman-teman ada yang sepakat untuk mungkin ada kedukaan,” lanjut Irna Mooy Nafi.
Saat ditanyai oleh Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao, Kapus Batutua tersebut juga mengakui bahwa kebijakan yang Ia buat tersebut sudah dilakukan sejak Tahun 2021 lalu dengan besaran kontribusi dari para Nakes di Puskesmas Batutua yang bervariasi, ada yang sebesar 7% dan ada yang 5% dari tunjangan mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly F Riwu dalam agenda RDP tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap Kepala Puskesmas Batutua.
“Terkait permasalahan yang terjadi di Puskesmas Batutua, saya juga mengetahui dari info media. Kemudian saya memanggil Kapus, tetapi bukan karna informasi ini, tetapi terkait dengan tanggapan pemeriksaan BPK. Saya juga sudah lapor ke pimpinan (Bupati), sudah ada petunjuk untuk BAP dan saya sudah lakukan pembinaan terhadap Kapus Batutua,” jelas dr. Nelly F Riwu, Kadis Kesehatan Rote Ndao.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Rote Ndao, Charlie Lian tersebut saat dikonfirmasi media seusai RDP tersebut menyampaikan bahwa tindakan Kapus Batutua sesungguhnya sudah sangat menyalahi aturan dan harus diberi sanksi tegas.
“Ini butuh perhatian serius dari Bupati, karna setelah kita gali (dalam RDP) bukti-bukti sudah cukup itu. Ini kalo kita review dari tahun 2021, berapa banyak yang sudah dia (Kapus Batutua) kumpulkan?” ucap Charlie Lian.
“Ini bukan soal nilai lagi, tapi tindakan dia sudah jelas menyalahi aturan dan sudah menyimpang dari kewenangannya, dan itu pungli. Jadi yang kita butuhkan langkah tegas dari Pemerintah, dalam hal ini atasan dia, entah Bupati atau Kadis Kesehatan untuk memberikan sanksi disiplin yang seberat-beratnya. Silahkan Pemerintah terjemahkan sendiri apa yang kami maksudkan sanksi disiplin yang seberat-beratnya,” lanjut Charlie Lian, menegaskan.
Agenda RDP tersebut terpaksa di jeda sementara dan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023) nanti, dikarenakan Kepala Puskesmas Batutua sama sekali tidak membawa berkas dokumen apapun terkait kebijakan yang telah dibuatnya.
Dalam RDP tersebut yang juga dihadiri para Kepala Puskesmas se Rote Ndao, dimana saat masing-masing Kepala Puskesmas ditanyai oleh Ketua Komisi B, ternyata hanya Kepala Puskesmas Batutua yang melakukan kebijakan meminta kontribusi dari para Nakes. Sedangkan Kepala Puskesmas lainnya mengaku tak pernah membuat kebijakan seperti itu.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya telah diberitakan oleh media ini terkait Kapus Batutua melakukan pemotongan tunjangan sebesar 10% dari tunjangan masing-masing Nakes di Puskesmas Batutua, baik dari tunjangan JKN maupun BOK dengan alasan untuk mengcover hal-hal tak terduga yang tidak dianggarkan dalam RKA (Rancangan Kerja Anggaran) puskesmas Batutua.
Hal tersebut akhirnya mulai mencuat ke publik setelah salah seorang Nakes dari Puskesmas Batutua yang merasa tidak puas lantaran pengelolaan uang potongan tunjangan tersebut terkesan tertutup, hingga akhirnya Nakes tersebut menyampaikan pada awak media ini.