PORTALNTT.COM, KUPANG – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp48 miliar terus bergulir. Penyidik memastikan akan memeriksa Ketua Panitia Pembangunan sekaligus calon rektor Undana, Jefri Bale, dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S. H. M. H, kepada wartawan menegaskan seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi baik itu PPK, Ketua Panitia Pembangunan, Jefri Bale dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta pelaksana pekerjaan.
“Seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp 48 miliar, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi termasuk Jefri Bale,” tegas Mourest Aryanto Kolobani, S. H. M. H, Kamis 21 Agustus 2025.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil menyita uang senilai Rp 100 juta dari tangan Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi.
Uang senilai Rp 100 juta yang disita penyidik Tipidsus Kejati NTT dari tangan Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang, Selasa 19 Agustus 2025.
Dengan adanya penyitaan itu, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati NTT.
“Uang senilai Rp 100 juta tersebut, disita dari seseorang bernama Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya. Ridwan Efendi merupakan Direktur PT Parosai. Penyitaan yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa 19 Agustus 2025.
Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT ini, mengatakan tim penyidik Tipidsus Kejari NTT juga telah menyita uang sebesar Rp151 juta dari Al Jares selaku Direktur PT TCA (PT Parosai – PT TCA KSO Pekerjaan Undana) dalam kasus yang sama.
Menurut Kasi Penkum, dalam kasus ini total uang yang berhasil diamankan oleh penyidik Kejati NTT dalam kasus ini mencapai Rp251 juta.
“Penyitaan uang ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024,” ungkap Kasi Penkum.
Ditambahkan Raka, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kejati NTT juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi agar pembangunan di Nusa Tenggara Timur dapat berjalan dengan bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” kata Raka.***







