Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao dalam mengawal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penerapan sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial. Forum yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Kamis (6/8/2026), menghasilkan berbagai rekomendasi strategis untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.
RDPU dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao, Drs. Lasarus Yonas Pah, dan dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., jajaran anggota DPRD, Plh. Sekretaris Daerah Daniel Nalle, Kasubbag Umum BPS Kabupaten Rote Ndao Isay S. H. Adu, SST, pimpinan OPD terkait, serta para camat, lurah, dan kepala desa.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa akurasi data menjadi faktor utama keberhasilan program bantuan sosial. DPRD menyoroti masih adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi riil di lapangan, sehingga berpotensi menyebabkan masyarakat miskin tidak memperoleh haknya secara optimal.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan dan pengawalan kebijakan publik, DPRD mengusulkan percepatan verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah desa, RT/RW, operator SIKS-NG, BPS, hingga DPRD sebagai mitra pengawasan. Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar proses verifikasi lapangan dilengkapi dokumentasi kondisi rumah penerima manfaat guna meningkatkan akurasi dan objektivitas data.
Tak hanya fokus pada data penerima bantuan, DPRD juga menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan petugas yang bekerja di lapangan. Menurut DPRD, insentif RT, RW, dan Operator SIKS-NG sebesar Rp100.000 per bulan selama ini belum sebanding dengan tanggung jawab mereka dalam melakukan pembaruan data kesejahteraan masyarakat.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Bupati Paulus Henuk menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi DPRD dan menyetujui kenaikan insentif RT, RW, serta Operator SIKS-NG menjadi Rp600.000 per bulan melalui skema Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati juga menegaskan bahwa Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 15 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan agar bantuan sosial diprioritaskan kepada kelompok masyarakat pada Desil 1 dan Desil 2, namun tetap memperhatikan kelompok masyarakat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, BPS Kabupaten Rote Ndao menjelaskan bahwa sistem desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Melalui pembahasan yang berlangsung konstruktif, DPRD bersama Pemerintah Daerah dan BPS berhasil menyepakati sejumlah langkah strategis. Di antaranya percepatan pemutakhiran DTSEN secara terpadu, pemberlakuan kenaikan insentif RT/RW dan Operator SIKS-NG, memastikan Perbup Nomor 15 Tahun 2026 tidak berlaku surut terhadap bantuan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, serta tetap memberikan ruang bagi masyarakat kategori Desil 4, 5, dan 6 melalui alokasi sisa kuota bantuan.
Selain itu, DPRD juga mendorong kajian pemberian keringanan pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 3, memperkuat kinerja tim verifikasi data, memperluas sosialisasi mengenai DTSEN, serta membuka ruang pengaduan dan perbaikan data yang mudah diakses masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, DPRD turut merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mengkaji kemungkinan publikasi data desil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi validitas data penerima bantuan sosial.
Melalui RDPU tersebut, DPRD Rote Ndao kembali menunjukkan perannya tidak hanya sebagai lembaga legislasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan sosial berjalan efektif, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.







