Kejari Kabupaten Kupang Geledah Rumah Anton Johanis, Usut Dugaan Korupsi Proyek Sumur Bor Oenuntono

  • Whatsapp
Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, S.H, M.Hum, bersama tim penyidik Tipidsus melakukan penggeledahan di rumah Anton Jonanis.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan penggeledahan di kediaman Anton Johanis pada Jumat (29/8/2025).

Penelusuran ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Penggeledahan, yang dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, S.H, M.Hum, bersama tim penyidik Tipidsus, berlangsung di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang dianggap berhubungan dengan proyek tahun 2019 itu disita untuk mendukung proses penyelidikan.

Anton Johanis merupakan pelaksana pelaksanaan pekerjaan sumur bor yang dikerjakan oleh CV Tridaya Perkasa dengan anggaran sebesar Rp1,2 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, misalnya kualitas, volume, atau spesifikasi teknis menimbulkan indikasi kerugian negara, hingga akhirnya kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sampai saat ini, Kejari Kabupaten Kupang belum merilis secara rinci mengenai hasil penggeledahan maupun status hukum resmi Anton Johanis.

Namun, penyidik memastikan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat penyidikan dan menegakkan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Penggeledahan disaksiksan oleh Ketua Rukun Tetangga setempat (RT). ***

Komentar Anda?

Related posts