Keluarga Suek di Desa Oetutulu Bantah Isu di Medsos, Nyatakan Tak Pernah Bayar Siapapun Soal Seleksi Casis

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

ROTE NDAO, PORTALNTT.COM– Setelah sebelumnya beredar tuduhan melalui media sosial yang menyebut nama Ipda Andri Laniardi Pah, kini pihak keluarga Suek di Desa Oetutulu angkat bicara dan membantah adanya praktik suap maupun percaloan yang menyeret nama perwira Polri tersebut.

Bantahan dari keluarga Suek menjadi sorotan karena dinilai memperkuat posisi Ipda Andri Pah yang sejak awal membantah tuduhan tersebut. Keluarga menegaskan bahwa informasi yang berkembang di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.

Daniel Suek yang anaknya ikut seleksi Casis Polri, saat ditemui media ini dikediamannya di Desa Oetutulu, pada Selasa (4/8/2026) menjelaskan bahwa anaknya tidak lolos seleksi Casis Polri saat ikut seleksi pada bulan April 2024.

“Anak saya sudah dua kali ikut tes, terakhir di bulan April 2024 dan dia tidak lolos tes,” ucap Daniel Suek.

“Selama ikut tes tidak pernah kami keluarga bayar Pak Andri atau bayar siapapun. Jadi itu postingan tidak benar, itu berita bohong,” lanjut Daniel Suek, menegaskan.

Sementara itu, Jon Suek, salah satu orang tua di keluarga Suek di Desa Oetutulu kepada media ini juga berharap masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Menurut keluarga, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas hanya berpotensi merugikan nama baik seseorang serta memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Itu berita fitnah yang merugikan kami, jadi kami berharap agar orang yang posting itu bisa di proses hukum,” ujar Jon Suek pada media ini.

Di sisi lain, Ipda Andri Pah memilih merespons tuduhan yang beredar dengan menempuh jalur hukum. Ia telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke SPKT Polres Rote Ndao agar seluruh persoalan dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga marwah institusi Polri dari berbagai informasi yang belum tentu benar. Dengan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik, Ipda Andri Pah menunjukkan kepercayaan terhadap mekanisme hukum yang objektif dan profesional.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa media sosial harus digunakan secara bijaksana. Setiap tuduhan yang dipublikasikan kepada masyarakat semestinya didukung oleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dengan adanya bantahan dari keluarga Suek dan langkah hukum yang ditempuh Ipda Andri Pah, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Komentar Anda?

Related posts