PORTALNTT.COM, SOE – Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan dengan membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Oleh karena itu, setiap pemilik badan usaha memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan dirinya, pekerja termasuk keluarganya ke BPJS Kesehatan.
Untuk memastikan setiap pemilik badan usaha (BU) melaksanakan tanggung jawabnya dan setiap pekerja mendapatkan haknya terkait penjaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Atambua Mengadakan Forum Koordinasi Tahap II Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (13/11). Forum ini sendiri merupakan forum tahap kedua untuk membahas dan mengevaluasi hasil forum tahap pertama yang sudah dijalankan sebelumnya.
Forum koordinasi yang diadakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri TTS ini melibatkan stakeholder terkait yakni Kejaksaan Negeri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia di wilayah Kabupaten TTS.
“Fokus pembahasan pada forum koordinasi kali ini yakni masih tetap sama dengan forum sebelumnya di awal tahun yakni upaya meningkatkan kepatuhan seluruh BU di wilayah Kabupaten TTS untuk mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya ke dalam sistem Program JKN-KIS. Sampai saat ini total BU di Kabuapten TTS sebanyak 162 BU sesuai dengan data Disnakertrans dan sudah 149 BU yang bergabung dengan Program JKN-KIS, sehingga masih ada 13 BU yang belum bergabung,” jelas Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Atambua I Putu Ferry Ranita Satria Wibawa.
Ferry menambahkan, BU yang belum bergabung tersebut akan terus diupayakan untuk segera bergabung dalam program JKN-KIS ini, baik secara persuasif melalui pendekatan secara personal kepada pemilik BU oleh pihak BPJS Kesehatan dan dinas terkait. Apabila terjadi kendala, pihaknya pun akan tegas menempuh langkah mediasi serta penegakan hukum melalui jalur Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk diajukan kepala pihak Kejaksaan Negeri TTS.

“Terkait BU yang belum bergabung, harus segera dikumpulkan untuk dapat diberikan pemahaman dan sosialisasi bersama dengan anggota forum. Kita edukasi mereka terkait hak dan kewajiban serta sanksi yang bisa dikenakan apabila tidak patuh, baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal.







