KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak: “Stop Pembodohan Publik”

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyerukan penghentian praktik pemberitaan yang dinilai tendensius, provokatif, dan tidak berimbang terkait kasus yang melibatkan advokat Bildad Torino Mauridz Thonak.

Seruan itu disampaikan KKJ NTT dan AJI Kupang melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan di Kupang, Kamis (6/8/2026).

Dalam pernyataan tersebut, kedua organisasi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Namun, kebebasan pers harus dijalankan dengan berpegang pada fakta, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab kepada publik.

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai pemberitaan yang bergeser dari fakta menjadi opini, kritik menjadi fitnah, atau informasi menjadi hasutan justru berpotensi merugikan masyarakat.

Pernyataan itu berkaitan dengan perkembangan sejumlah laporan yang melibatkan Bildad Thonak dan Izhak Eduard Rihi.

Kasus tersebut, menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, masih berproses melalui sejumlah mekanisme, termasuk laporan kode etik di DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT serta laporan pidana dugaan penipuan di Polda NTT dan Polresta Kupang Kota.

KKJ NTT dan AJI Kupang mengatakan perlu memberikan klarifikasi di ruang publik karena Bildad Thonak merupakan Wakil Ketua KKJ NTT. AJI Kupang sendiri merupakan salah satu deklarator KKJ.

Soroti Pembayaran Jasa Hukum

Dalam pernyataannya, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut telah melakukan konfirmasi terhadap Bildad Thonak terkait polemik tersebut.

Berdasarkan keterangan yang mereka terima, pembayaran jasa hukum dalam perkara tersebut dilakukan dengan mekanisme cicilan. Salah satu bentuk jaminan yang disebut dalam pernyataan adalah BPKB kendaraan milik Izhak Eduard Rihi.

KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut terdapat percakapan melalui aplikasi WhatsApp serta bukti transfer yang, menurut mereka, menunjukkan adanya pembayaran yang disebut sebagai biaya atau jasa pengacara.

Namun, organisasi tersebut juga menyebut bahwa dalam perkembangan selanjutnya Izhak keberatan terhadap putusan kasasi dan meminta uang jasa hukum tersebut dikembalikan.

Atas pertimbangan menjaga reputasi dan nama baik, Bildad kemudian disebut mengembalikan uang tersebut kepada Izhak.

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai pengembalian uang tersebut membuat Bildad pada akhirnya tidak menerima pembayaran jasa hukum atas perkara yang ditanganinya sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Kritik Pemberitaan Satu Sisi

Persoalan kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap pemberitaan sejumlah media dan platform digital.

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai terdapat pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi, menggunakan judul yang dinilai menyesatkan, serta tidak memberikan ruang yang memadai bagi hak jawab.

Mereka menilai praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi dalam jurnalistik.

“Stop pembodohan publik. Tolak jurnalisme sampah dan pemberitaan pembunuhan karakter,” demikian semangat utama pernyataan sikap kedua organisasi tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan bahwa Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Menurut mereka, pemberitaan tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini atau menggiring publik untuk mengambil kesimpulan sebelum suatu persoalan memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.

Desak Media Beri Hak Jawab

KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak media massa melakukan verifikasi berlapis sebelum mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Media juga diminta memberikan ruang hak jawab dan koreksi secara proporsional kepada pihak-pihak yang diberitakan.

Kedua organisasi itu menyatakan hasil penelusuran internal mereka menemukan dua transaksi yang disebut tertulis sebagai biaya pengacara dari Izhak Eduard Rihi kepada rekening Bildad Thonak.

Mereka juga mengklaim menemukan keterangan dari Izhak bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun, termasuk terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Bildad di DPD KAI NTT.

Atas dasar itu, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta media tidak menjadikan pemberitaan sebagai sarana untuk menyerang, menghakimi, atau membela kepentingan tertentu.

“Jurnalisme harus dikembalikan pada fungsinya untuk mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik,” demikian isi pernyataan tersebut.

Minta Dewan Pers Perkuat Pengawasan

Selain kepada media, KKJ NTT dan AJI Kupang juga meminta Dewan Pers memperkuat pengawasan serta penegakan Kode Etik Jurnalistik.

Mereka mendorong adanya tindakan tegas terhadap media yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran etika jurnalistik.

Di sisi lain, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan agar kritik terhadap pemberitaan tidak dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan pers.

Menurut mereka, penyelesaian sengketa pers seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mereka juga mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, termasuk melalui regulasi platform digital yang adil dan transparan.

“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya. Kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang.

Mereka menegaskan, pers tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi fungsi tersebut harus dibangun di atas fakta, data, verifikasi, dan etika.

“Apabila praktik pemberitaan tendensius terus dibiarkan, maka kita semua sedang menggali kubur bagi masa depan jurnalisme dan demokrasi Indonesia,” tulis KKJ NTT dan AJI Kupang.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua KKJ NTT Obet Gerimu dan Ketua AJI Kupang Djemi Amnifu pada 6 Agustus 2026.

Komentar Anda?

Related posts