PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menetapkan Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Chris Liyanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT,” ujar Shirley kepada wartawan dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (30/1/2026).
Menurut Shirley, penetapan tersangka terhadap Chris Liyanto dilakukan karena yang bersangkutan diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta dari total fasilitas kredit tersebut.
Ia menjelaskan, dana senilai Rp 500 juta itu telah diakui oleh Chris Liyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara terkait di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang beberapa waktu lalu.
“Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil ekspose perkara dan alat bukti yang dimiliki penyidik, sehingga disepakati untuk menetapkan tersangka tambahan atas nama Chris Liyanto,” kata Shirley.
Kejari Kota Kupang menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank NTT, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
”Saya tegaskan tidak ada tekanan dari siapapun,” pungkasnya.







