PORTALNTT.COM, KUPANG – Harapan agar polemik yang berkepanjangan di tubuh Koperasi Simpan Pinjam (Kopdit) Swasti Sari segera menemukan jalan keluar mengemuka dalam audiensi Panitia Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dengan Komisi II DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (22/7/2026). Komisi II menilai penyelesaian konflik harus dikembalikan kepada mekanisme tertinggi dalam koperasi, yakni melalui forum Rapat Anggota Luar Biasa.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD NTT itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II Jan Pieter Dj. Windy, S.H., M.H., didampingi Ketua Komisi II Leonardus Lelo, Sekretaris Komisi Junaidin Mahasan, serta anggota Komisi II, Johan Oematan, Paulus Lobo, dan Simprosa Gandut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia RALB Domi Ancis menjelaskan bahwa penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa bukan semata agenda organisasi, melainkan ikhtiar untuk mengembalikan kedaulatan koperasi kepada para anggotanya. Menurutnya, setiap keputusan penting yang menyangkut masa depan Kopdit Swasti Sari semestinya diputuskan melalui forum anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Panitia juga memaparkan berbagai dinamika yang terjadi di internal Kopdit Swasti Sari serta alasan mengapa RALB dinilai menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan secara demokratis, terbuka, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.
Mendengarkan pemaparan tersebut, Komisi II DPRD NTT menyatakan penyelesaian konflik sebaiknya ditempuh melalui mekanisme organisasi. Forum Rapat Anggota Luar Biasa dinilai menjadi ruang yang paling tepat untuk menghasilkan keputusan yang memiliki legitimasi karena melibatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pemegang kedaulatan tertinggi koperasi.
Selain meminta dukungan terhadap penyelenggaraan RALB, panitia juga memohon bantuan Komisi II DPRD NTT untuk memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur NTT. Permintaan itu disampaikan karena surat permohonan audiensi yang telah dikirimkan kepada Gubernur hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT Jan Pieter Dj. Windy menyatakan pihaknya akan membangun komunikasi dengan Gubernur NTT agar panitia yang telah menyampaikan surat permohonan audiensi dapat diberikan kesempatan untuk bertemu dan menyampaikan langsung aspirasi serta perkembangan persoalan yang terjadi di Kopdit Swasti Sari.
Komisi II berharap komunikasi tersebut dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah daerah dan para anggota koperasi. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi koperasi yang menempatkan anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Rekomendasi Komisi II DPRD NTT itu diharapkan menjadi langkah awal untuk meredakan konflik yang selama ini terjadi di Kopdit Swasti Sari. Melalui forum Rapat Anggota Luar Biasa, keputusan-keputusan strategis diharapkan kembali lahir dari kehendak anggota sehingga kepercayaan terhadap koperasi dapat dipulihkan dan tata kelola organisasi berjalan sesuai prinsip-prinsip perkoperasian.







