PORTALNTT.COM, KUPANG – Dinamika yang terjadi di tubuh KSP Kopdit Swastisari mendorong sejumlah anggota mengambil langkah yang mereka nilai sebagai mekanisme konstitusional dalam koperasi, yakni menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Forum yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus 2026 itu disebut sebagai upaya mengembalikan kewenangan pengambilan keputusan kepada anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panitia Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swastisari, Domi Ancis, saat melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (22/7/2026). Dalam kesempatan itu, Domi menjelaskan bahwa penyelenggaraan RALB didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSP Kopdit Swastisari yang memberikan kewenangan kepada anggota untuk menyelenggarakan rapat luar biasa ketika terjadi persoalan penting yang membutuhkan keputusan segera.
Menurut Domi, inisiatif penyelenggaraan RALB bukan muncul secara tiba-tiba. Sebelum memutuskan menggelar forum tersebut, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD NTT, audiensi dengan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, hingga komunikasi dengan Puskopdit Bekatigade Timor. Dari berbagai pertemuan itu, penyelesaian persoalan diarahkan untuk dikembalikan kepada mekanisme internal koperasi melalui Rapat Anggota Luar Biasa.
Salah satu pokok persoalan yang akan dibahas dalam RALB adalah proses pemilihan, penyusunan komposisi, dan pelantikan pengurus serta pengawas KSP Kopdit Swastisari periode 2026–2028.
Panitia menilai terdapat ketidaksesuaian antara hasil pemungutan suara anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXXVII Tahun Buku 2025 dengan komposisi kepengurusan yang kemudian ditetapkan. Dalam dokumen yang dipaparkan saat audiensi, disebutkan bahwa Yohanes Sason Helan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan calon pengurus sekaligus dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebagai calon ketua. Namun, susunan kepengurusan yang terbentuk melalui rapat internal pada 17 April 2026 dinilai tidak mengacu pada hasil suara anggota maupun hasil UKK tersebut.
Selain itu, panitia juga mempersoalkan proses pelantikan pengurus dan pengawas yang dilakukan pada 11 Mei 2026. Menurut mereka, pelantikan tersebut tidak dilaksanakan dalam forum Rapat Anggota sebagaimana diatur dalam AD/ART koperasi dan sejumlah regulasi perkoperasian.
Tak hanya menyangkut kepengurusan, panitia juga menyoroti aspek tata kelola organisasi. Mereka menilai penyelenggaraan RAT Tahun Buku 2025 tidak menghasilkan berita acara keputusan rapat secara lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan perkoperasian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum terhadap berbagai keputusan strategis koperasi.
Di bidang kelembagaan, panitia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan koperasi yang masih menempatkan beberapa aspek, seperti tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan, dalam kategori pengawasan. Selain itu, panitia mencatat adanya penurunan aset koperasi pada Mei 2026 dibandingkan bulan sebelumnya sehingga dianggap memerlukan langkah evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh.
Melalui RALB, panitia mengusulkan sejumlah agenda penting, di antaranya menetapkan kembali ketua pengurus berdasarkan hasil perolehan suara anggota dan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan, membentuk tim formatur untuk menyusun komposisi pengurus dan pengawas periode 2026–2028, mengevaluasi proses pelantikan yang telah dilakukan, serta meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan pengurus dan pengawas.
Selain itu, forum tersebut juga akan memutuskan langkah lanjutan terkait penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan RAT XXXVII Tahun Buku 2025.
Bagi panitia, RALB bukan sekadar agenda organisasi, melainkan momentum untuk menegaskan kembali prinsip dasar koperasi bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota. Melalui forum itu, mereka berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara demokratis, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART koperasi.
Panitia juga sudah bersurat ke Pengurus terpilih KSP Kopdit Swastisari periode 2026–2028, Puskopdit Bekatigade Timor, Gubernur NTT, untuk melakukan audiens sebelum pelaksanaan RALB.







