PORTALNTT.COM, LEWOLEBA – Carut marut proses dan pelantikan PPPK di sejumlah instansi Pemerintah akhir-akhir ini, tidak ketinggalan juga pelantikan PPPK di Bawaslu Kabupaten Lembata-NTT.
Carut marut pelantikan tenaga PPPK di Bawaslu Kabupaten Lembata menui persoalan, pasalnya terdapat 8 orang yang dinyatakan lulus oleh Bawaslu RI dan selanjutannya diberikan SK oleh Bawaslu RI, namun terdapat satu oknum PPPK yang tidak di akomodir oleh Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata untuk ikut dalam pelantikan serentak yang dilakukan Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Di Bawaslu Kabupaten Lembata, terdapat pemandangan berbeda, diduga SK salah satu oknum PPPK dengan identitas Ama Wahid Raya Atawatun tidak di akomodir oleh Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata, padahal yang bersangkutan telah di angkat oleh Bawaslu RI sebagai tenaga PPPK melalui SK Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 6591.1/KP.01.01/SJ/06/2025.

Diduga SK pengakatan PPPK dan Undangan Pelantikan yang bersangkutan di gelapkan oleh Ketua Bawaslu Lembata Febri Bayo Hala dan Korsek Bawaslu Lembata Antonius Irenaeus Lanang.
Hal ini di sampaikan Ketua Bidang Advokat LBH SIKAP Lembata Rafael Ama Raya Lamabelawa.
Rafael Ama Raya mengungkapkan bahwa Pak Ama Wahid Raya Watun datang ke kantor kami, mengadukan masalah yang sedang ia hadapi, ia menceritakan semuanya di kantor kami bahwa ia telah dinyatakan Lulus oleh Bawaslu RI (sembari menunjuk SK nya), menurut nya ia diberikan SK pengangkatan sebagai PPPK Bawaslu lalu di undang oleh Bawaslu RI namun pada hari pelantikan yang di gelar serentak oleh Bawaslu RI melalui Zooom, dirinya datang ke Bawaslu Lembata untuk mengikuti pelantikan serentak tersebut namun oleh Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata ia belum dibolehkan ikut dengan alasan belum ada petunjuk dari atas, ungkap Ama Raya.
Atas aduan Pak Ama Wahid, kami lalu bersurat ke Bawaslu untuk bisa dibicarakan secara persuasif, diselesaikan secara mediasi namun niat baik kami tidak menuai hasil yang diinginkan klien kami.
Oleh karena Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata tetap kekeh pada pendirian, tidak ingin mengakomodir klien kami, dengan alasan tidak ada petunjuk dari atas, maka kami anggap Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata mengabaikan SK pengangkatan klien kami yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Bawaslu R.I dan sudah tentu merugikan klien kami.
Senada dengan Rafael Ama Raya, rekannya Yohanes Carolus Songgung juga menyatakan bahwa sikap cuci tangan yang dilakukan dua oknum petinggi Bawaslu Lembata ini adalah perbuatan tidak terpuji, bagaima mungkin hak orang lain di amputasi dengan alasan belum ada petunjuk dari atas, Sekretaris LBH SIKAP Lembata ini menduga ada unsur sengaja yang dilakukan Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata agar kliennya tidak diakomodir menjadi PPPK Bawaslu Lembata.
Atas sikap Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata yang sangat merugikan klien kami, akan kami ambil langkah litigasi, baik secara pidana mengadukan keduanya ke Polisi maupun secara perdata dengan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan.
Kita akan ambil langkah hukum yang lebih serius, agar dikemudian hari tidak ada lagi kesewenang wenangam atas nama jabatan seperti ini yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata ini.
Sebagai salah satu unsur Penegak Hukum, kami merasa apa yang dilakukan Ketua dan Korsek Bawaslu Lembata ini keterlaluan, diduga menggunakan jabatan untuk menyusahkan orang lain, ada sekian orang yang barangkali hidup dari pekerjaan seoran ayah seperti klien kami ini, jika ayahnya dibuat susah, bagaimana dengan masa depan pendidikan anak-anaknya…? Bagaimana jika hal ini dilakukan kepada mereka (ketua dan Korsek Bawaslu Lembata)…? Jangan karna ada kuasa jabatan lalu bertindak sewenangn wenang ungkap Magister Hukum Jebolan Unmer Malang ini.







