Mokrianus Imanuel Lay, Anggota DPRD Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Istri-Anak

  • Whatsapp
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay.

PORTALNTT.COM, KUPANG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT resmi menetapkan Mokrianus Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri-anak.

Penetapan tersangka dilakukan Polda NTT usai melakukan gelar perkara, Rabu, 6 Agustus 2025.

Sebelum penetapan tersangka, Mokrianus telah menjalani diperiksa secara intensif selama kurang lebih sembilan jam oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan istri Mokrianus, Anggi Widodo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT, tertanggal 2 November 2023.

Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar dalam gelar perkara yang digelar hari ini oleh tim penyidik Ditreskrimum.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membenarkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan hari ini hasil gelar perkara menyimpulkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay,” kata Patar dilansir dari Liputan6.com, Rabu 6 Agustus 2025.

Patar menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan administrasi pemanggilan terhadap Mokrianus sebagai tersangka. 

Mengingat statusnya sebagai anggota legislatif aktif, proses pemanggilan dilakukan dengan kehati-hatian agar seluruh tahapan formil dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka ini akan segera kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Minggu depan, surat panggilan sebagai tersangka akan kami layangkan secara resmi,” jelasnya.

Patar menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, tanpa mengesampingkan hak-hak tersangka.

Mokrianus dijerat dengan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/atau Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.*

Komentar Anda?

Related posts