PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Pejabat Pelaksana Kepala Desa Mata Pewau, kecamatan Wewewa Timur kabupaten Sumba Barat Daya, Yonatan Lewu dan bendahara Katarina Konda Oy diperiksa jaksa di kantor kejaksaan Sumba Barat, terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Rp. 184.794,724 juta tahun 2016
Pemeriksaan kepada dua pejabat desa tersebut bersamaan dalam satu ruangan selama kurang lebih satu jam. Setelah selesai pemeriksaan oleh kasipidsus, tersangka kemudian di bawah ke lapas Waikabubak untuk dititipkan sementara memakai kendaraan Avanza dengan pengawalan ketat oleh petugas kejaksaan negeri waikabubak.
Kasipidsus kejaksaan Sumba Barat, Soleman Bolla, SH, menyampaikan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999, junto uu nomor 20/2001 tentang pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 3 KUHP dengan acaman 20 tahun kurungan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan untuk sementara dititipkan di lapas Waikabubak. Kedua tersangka diancam 20 tahun penjara sesuai undang-undang tentang korupsi,” kata Soleman Bola. (Mus)