PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Flores Timur (Flotim), belum menerima laporan terkait pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan serentak pada tanggal 15 Februari 2017 lalu.
Ketua KPUD Flotim Ernesta Katana mengatakan, pelanggaran secara teknis dalam proses pemilu seperti pengelembungan surat suara dipastikan sulit untuk dilakukan. Menurutnya pada saat perhitungan sah atau tidaknya surat suara, saksi masing-masing pasangan calon (paslon) sudah mendapatkan format C1 di setiap TPS, jika pada saat pembacaan surat suara ditemukan adanya pengelembungan surat suara maka saksi masing-masing paslon akan mengetahui hal itu.
“Saya berbicara dari sisi penyelenggara. Menurut Saya adanya pengelembungan surat suara itu sekedar isu. Bagi kami sampai sekarang belum ada laporan. Kalapun itu ada tolong kami diberi data, bukti, dimana, kapan, oleh siapa, seperti apa pengelembungan.
Karena di TPS inikan pada saat pembacaan sah atau tidaknya surat suara untuk setiap paslon, saksi merekapnya dari hitungan-hitungan itu.Setiap saksi akan tau karena mereka sudah memegang format C1,” kata Erni Katana kepada portalNTT disela-sela kunjungannya dalam acara rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kecamatan (PPK), di lantai 1 kantor Camat Larantuka, Jumat (17/2/2017).
Lanjut Erni, pemilih yang menggunakan hak harus sama dengan surat suara sah atau tidak sah. Kalau ditemukan adanya ketidaksamaan pada saat proses perhitungan maka itu sudah menjadi masalah. (Ola)